Scroll untuk baca artikel
BERITA

Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak di Sumbar

75
×

Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak di Sumbar

Sebarkan artikel ini

Tanah Datar, Menaramu.id – Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ir. M. Shadiq Pasadigoe, SH., MM, menyoroti lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belakangan marak terjadi di Sumatera Barat.

Dalam kunjungan kerja ke daerah pemilihan (kundapil) di Tanah Datar, Shadiq menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga pembunuhan tragis yang menimpa perempuan dan anak.

Scroll ke bawah
Teruskan Membaca

“Ini sudah menjadi darurat kemanusiaan. Tidak bisa dibiarkan seolah hanya urusan rumah tangga atau budaya diam. Kita harus bergerak bersama,” tegas Shadiq dalam dialog bersama tokoh masyarakat, pemuka adat, dan perwakilan organisasi perempuan.

Baca juga:   M. Shadiq Pasadigoe Himbau Kampus Longgarkan Pembayaran Kuliah di Tengah Tekanan Ekonomi

Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan perlindungan sosial, Shadiq menegaskan pentingnya memperkuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga ke tingkat daerah.

Menurutnya, banyak korban kekerasan yang enggan melapor karena takut, malu, dan tak mendapat pendampingan yang memadai.

“Negara wajib hadir secara cepat dan tuntas. LPSK perlu diperkuat secara fungsional dan struktural supaya korban tidak merasa sendirian,” ujar Shadiq.

Tak hanya itu, Shadiq juga mendukung penuh percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di DPR RI.

“RUU ini penting sebagai landasan hukum yang lebih tegas agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku dan memberi perlindungan maksimal kepada korban,” jelasnya.

Baca juga:   Santri Ponpes Modern Al Kautsar Muhammadiyah Sarilamak Harau Semarakkan Hari Santri Nasional
Shadiq Pasadigoe bersama ibu-ibu saat kegiatan di salah satu daerah di Sumatera Barat

Nilai Hukum, Adat, dan Agama Harus Bergerak Bersama

Shadiq menegaskan, perlindungan perempuan dan anak bukan semata urusan negara, tetapi tanggung jawab kolektif: masyarakat, ninik mamak, alim ulama, serta cadiak pandai.

Ia pun mengutip Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam Islam, Shadiq mengingatkan pesan QS. An-Nisa: 9 tentang kewajiban menjaga generasi lemah, serta sabda Rasulullah SAW: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.” (HR. Tirmidzi).

Di ranah adat Minangkabau, perempuan dimuliakan sebagai Limpapeh Rumah Gadang penopang kehormatan keluarga dan kaum. Shadiq mengajak para ninik mamak untuk kembali aktif membimbing dan menjaga marwah perempuan.

Baca juga:   Ir. M. Shadiq Pasadigoe: Warisan Ulama Harus Terus Menyinari Umat di Milad Emas ke-50 MUI

“Petuah adat kita bilang: Anak dipangku, kamanakan dibimbiang, urang kampuang dipatenggangkan. Ini bukan hanya ungkapan indah, tapi tanggung jawab sosial,” katanya.

Menutup kunjungannya, Shadiq menyerukan agar semua elemen bangsa tak hanya mengecam kekerasan di media sosial, tetapi juga ikut bergerak nyata.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah pengkhianatan terhadap nilai hukum, nilai adat, dan nilai agama. Ini soal nurani, bukan soal politik. Kita wajib membela yang lemah,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *