SIJUNJUNG – Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, MA, imbau umat untuk tidak memperjualbelikan kurma Israel.
“Kurma adalah halal, enak dan saya juga pecinta kurma,” ungkap Sudarnoto dalam pesannya kepada media, Senin (11/3).
“Halalnya kurma menjadi haram karena uang hasil penjualannya digunakan untuk membunuh warga Palestina,” lanjut Sudarnoto.
Sebagaimana Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, “Produk-produk yang mendukung atau berafiliasi dengan Israel harus kita boikot,” terang Sudarnoto.
Namun, ketua MUI yang juga “Sumando Rang Awak” itu menegaskan, MUI tidak pernah mengeluarkan list produk yang harus diboikot.
Mengenai listnya, MUI mengajak masyarakat termasuk perguruan tinggi melakukan riset terhadap produk (merk) yang mendukung Israel.
Arahan (irsyadat) tersebut disampaikan MUI, terkait masuknya bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah yang dikuatirkan saat sahur, berbuka dan hantaran lebaran menggunakan produk Israel. (Kontributor Adpi Gunawan)