AGAM – Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah Kabupaten Agam (JZ03ZZW13) sambut hari lahir (harlah) ke-6 dengan berbagai kegiatan. Salah satunya Touring Silaturrahmi RAPI pada tanggal 7 Maret mendatang.
Undangan kegiatan peringatan Harlah ke-6 tersebut disebar ke seluruh RAPI Wilayah yang ada di lingkup RAPI Daerah 03 Sumatera Barat. Termasuk RAPI Wilayah 06 Kota Padang Panjang (JZ03ZZW06).
“Benar sekali. Kita telah terima surat undangan memeriahkan Harlah ke-6 RAPI Wilayah 13 Kabupaten Agam,” demikian ujar Wakil Ketua RAPI Wilayah 06 Padang Panjang, Isril Naidi Dt. Tumamaik saat dihubungi awak MenaraMu.id mealui sambungan telepon, Selasa (27/2) siang.
Menurut Isril yang sehari-hari juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Padang Panjang itu, sebagai bagian dari keluarga besar RAPI, pihaknya memberikan ucapan selamat atas Harlah ke-6 RAPI Wilayah 13 Agam tersebut.
“Selamat meyambut hari lahir RAPI Wilayah Kabupaten Agam yang ke-6. Semoga semakin eksis. Nanti kawan-kawan yang berkesempatan hadir ke sana, kita akan support,” demikian ungkap pemegang callsign JZ03FIS itu.
Dari surat undangan yang beredar di kalangan anggota RAPI, diketahui kegiatan Harlah ke-6 RAPI Kabupaten Agam pada tanggal 7 Maret nanti diisi dengan kegiatan turing silaturrahmi.
Touring itu sendiri akan mengambil rute mulai dari depan Rumah Dinas Bupati Agam di Belakang Balok Bukittingi, yang juga sebagai lokasi utama peringatan Harlah RAPI Agam.
Rute berikutnya akan melewati Jalan Sudirman Bukitttingi, terus ke arah Jam Gadang, Depan Kantor DPRD Bukittinggi, dilanjutkan ke Jambu Air.
Dari sana, touring akan terus mengarah ke Taluak, terus ke Kubang Putiah, mengarah ke Lasi, dan Canduang. Dari sana peserta touring Harlah ke-6 RAPI Agam akan meneruskan ke arah Simpang Canduang, Baso, terus arah koto Tinggi, Simpang Barulak, terus ke Barulak, Stitujuah dan daerah Ngalau. Setelah dari Ngalau, touring akan finis di WSB Sumatera V Batang Agam.
Sejarah RAPI
KRAP atau Komunikasi Radio Antar Penduduk, merupakan komunikasi radio yang pada awalnya mempergunakan band frekuensi 26.968 – 27.405 MHz, yang di negara asalnya Amerika Serikat terkenal dengan nama Citizen Band Radio (CB).
Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai peralatan komunikasi radio antar penduduk. Dan sebagai organisasi pengelolanya, adalah Federal Communication Commission (FCC) yang menjalankan tugas mengendalikan dan membina para penggemarnya.
Mulai era 70-an penggunaan CB merambah bumi Nusantara, dan terus menjadi bertambah sempurna, walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum mempunyai kepastian yang mengaturnya.
Kemudian, pada tahun 1980, tepatnya tanggal 6 Oktober, melalui Menteri Perhubungan RI kala itu, telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tentang perijinan penggunaan radio antar penduduk.
Pelaksanaannya, diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan leputusan tentang Pendirian dan Pengangkatan Pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10 Nopember 1980.
Untuk pelaksanaan keputusan diperlukan suatu organisasi yang menjalankan tugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Pada tanggal 31 Oktober 1980 Ditjen Postel menunjuk Team Formatur dengan surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80, dengan tugas untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang berkepentingan pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi radio antar penduduk. (NI)