Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Irman Gusman terkait dengan Keputusan KPU nomor 360 dan menolak Keputusan KPU nomor 1563/2023.
MK memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat dengan memasukkan Irman Gusman sebagai salah satu calon.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang MK yang digelar di Jakarta pada Senin (10/6/2024). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus diputuskan kembali melalui PSU.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK, Suhartoyo.
Irman Gusman sendiri menggugat Keputusan KPU nomor 360 dan menolak Keputusan KPU nomor 1563/2023 yang telah menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat. Irman Gusman merasa tidak adil karena namanya tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Dengan putusan MK ini, proses pemilihan calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat akan kembali dilakukan dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai salah satu calon di pemungutan suara ulang yang akan dilakukan oleh KPU.