Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kian Menguat, Wacana Hak Angket Dinilai Jadi Jawaban Polemik Pemilu

179
×

Kian Menguat, Wacana Hak Angket Dinilai Jadi Jawaban Polemik Pemilu

Sebarkan artikel ini
Pict by IG/@barometerhukum

JAKARTA – Kian hari, wacana hak angket kecurangan Pemilu 2024 makin menguat. Hal itu dinilai sebagai jawaban terhadap berbagai dugaan kecurangan penyelenggaraan pesta demokrasi.

“Hal ini tentunya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pilpres dan pileg. Hasil pemilu yang menelan dana besar itu menjadi legitimate,” kata pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, dilansir Medcom.id, Senin(26/2).

Scroll ke bawah
Teruskan Membaca

Dia menyampaikan hak angket kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dinilai diperlukan. Sebab, kepercayaan publik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai menurun seiring dengan isu netralitas.

“Hak angket diperlukan karena kepercayaan masyarakat kepada KPU dan Bawaslu sudah pada titik terendah. Dua lembaga ini dianggap tidak dapat menjaga netralitas,” ungkapnya.

Baca juga:   Cegah Varian Baru Mpox, Pemerintah Perketat Skrining Kesehatan di Bandara

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga kerap dinilai hanya lembaga kalkulator. Hal ini buntut putusan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres.

“Karena itu, MK dinilai sulit untuk mendapat keadilan,” ujar Jamiluddin.

Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya, PDIP, mengajukan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Hak angket menjadi salah satu upaya untuk minta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan kontestasi politik tersebut.

Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tergabung dalam Koalisi Perubahan juga sepakat untuk mengajukan hak angket. Poros pendukung AMIN ini masih menunggu tindak lanjut dari PDIP. (source: medcom)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

File not found.