Scroll untuk baca artikel
Sudut Pemilu

Warga Perlu Tahu Cara Melaporkan Pelanggaran Pilkada, Simak di Sini!

50
×

Warga Perlu Tahu Cara Melaporkan Pelanggaran Pilkada, Simak di Sini!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelanggaran Pilkada. (Pict: courtesy RRI)

PADANG – Bukan hanya urusan hangatnya suasana politik Pilkada, masyarakat juga perlu mencermati ragam pelanggaran yang bisa saja terjadi dalam helat lima tahunan itu.

Namun begitu, tentunya banyak warga yang belum paham alur penanganan dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024, sehingga terjadi kesalahpahaman yang berujung misinformasi, disinformasi.

Scroll ke bawah
Teruskan Membaca

Untuk dipahami, lembaga yang berwenang menangani dugaan pelanggaran dalam pilkada sama seperti dugaan pelanggaran pada pemilihan umum (pemilu), yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Bawaslu RI dalam keterangannya menjelaskan, pelanggaran administrasi pemilihan merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilakukan pada tahapan pemilihan.

Sedangkan pelanggaran pidana pemilu ataupun pilkada memiliki unsur pidana, sehingga dalam penanganannya melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan yang juga bernaung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca juga:   Menarik, KPU Kampanyekan Pilkada melalui Film

Khusus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi, begini alur penanganannya berdasarkan keterangan tertulis Bawaslu di Channel WhatsApp Bawaslu RI, Rabu (7/8).

1. Laporan pelanggaran pemilihan dapat disampaikan kepada Bawaslu sesuai tingkatan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan, atau peserta pemilihan;
2. Laporan pelanggaran pemilihan disampaikan secara tertulis memuat paling sedikit: nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian;
3. Laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan;
4. Dalam hal laporan, dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 hari setelah laporan diterima. (Dalam hal diperlukan, Bawaslu dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 hari);
5. Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi pemilihan;
6. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya;
7. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 hari sejak rekomendasi diterima;
8. Dalam hal rekomendasi tidak ditindaklanjuti, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

File not found.