PADANG – Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat (PWM Sumbar), Ki Jal Atri Tanjung, kecam keras aturan yang mengharuskan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk melepas jilbab saat bertugas.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada awak MenaraMu, Rabu (14/8) di Padang, Ki Jal Atri Tanjung menilai aturan tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.
“Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar setiap warga negara, khususnya perempuan Muslim yang memilih mengenakan jilbab sebagai bagian dari keyakinan mereka. Aturan ini bertentangan dengan semangat Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan kebhinnekaan,” ujarnya.
Ki Jal Atri juga menegaskan, Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia akan terus memperjuangkan hak-hak umat Muslim dalam menjalankan ibadah dan keyakinan mereka tanpa diskriminasi.
“Kami berharap BPIP dapat segera meninjau kembali kebijakan ini agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan umat Muslim, terutama di Sumatera Barat,” tambahnya.
Aturan yang kontroversial itu, diketahui memicu reaksi beragam di berbagai kalangan, terutama dari organisasi keagamaan dan kelompok masyarakat yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Beberapa pihak menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang diatur dalam Pasal 29 UUD 1945.
Muhammadiyah sendiri, melalui berbagai saluran komunikasi, terus menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan keberagaman yang menjadi bagian integral dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
“Kami akan terus mengawal isu ini agar tidak terjadi pemaksaan yang melanggar hak-hak individu dalam menjalankan keyakinan mereka,” tutup Ki Jal Atri. (Endrio)