PALEMBANG – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana menekankan, perlunya undang-undang permuseuman untuk melindungi dan mempromosikan warisan budaya Indonesia.
Menurut Putu, meskipun Indonesia telah memiliki undang-undang cagar budaya, tidak ada aturan khusus yang mengatur pengelolaan museum sebagai tempat penyimpanan artefak budaya.
“Sebagai sebuah negara yang memiliki kekayaan luar biasa dalam bidang heritage, warisan leluhur, budaya dan seni budaya. Tentu harus memiliki sebuah payung hukum yang komprehensif guna bisa merumahkan atau menempatkan kemuliaan budaya seperti dalam bentuk artefak di sebuah tempat yaitu museum,” kata Putu.
Hal itu disampaikan Putu saat FGD Urgensi dan Arah Pengaturan RUU Permuseuman di Universitas Indo Global Mandiri, Palembang, Selasa (13/8/2024).
Putu menambahkan, meskipun Indonesia telah memiliki Undang-undang Cagar Budaya dan Undang-undang Kemajuan Kebudayaan, masih diperlukan Undang-undang khusus tentang permuseuman.
“Kita memang sudah punya undang-undang cagar budaya yaitu undang-undang kemajuan kebudayaan, tapi harus ada sebuah undang-undang permuseuman,” tambahnya.
Menurut Putu, undang-undang permuseuman sangat penting untuk memastikan artefak-artefak berharga ditempatkan dengan baik dan dikelola secara profesional di museum.
Ia percaya, dengan adanya regulasi yang jelas, Indonesia dapat lebih efektif mempromosikan kemuliaan seni dan budaya Nusantara ke seluruh dunia.
“Kita mampu menggaungkan secara komprehensif, kemuliaan seni budaya atau warisan leluhur Nusantara ke seluruh dunia. Sehingga urgensi daripada Undang-undang Permuseuman begitu tinggi dan penting,” ujarnya.
Putu juga menyoroti, pengelolaan museum yang baik akan membantu masyarakat dan bangsa Indonesia memahami dan menghargai warisan budaya mereka.
“Sehingga segala sesuatu di masa lalu tergaung dengan baik di masa kini untuk inspirasi memperjuangkan di masa depan. Bermanfaat untuk masyarakat kita, untuk Bangsa-bangsa di dunia dengan menarasikan kemuliaan Bangsa Indonesia,” tutupnya. (dpr)