Padang – Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat nomor urut 1, Mahyeldi-Vasko Ruseimy, resmi membuka layanan pengaduan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Layanan ini tersedia bagi seluruh masyarakat Sumbar yang mengetahui atau menyaksikan adanya dugaan pelanggaran terkait penyelenggaraan Pilgub.
Ketua Tim Hukum Mahyeldi-Vasko, Mukti Ali Kusmayadi Putra, yang akrab disapa Boy London, menyampaikan bahwa layanan pengaduan ini bukan hanya diperuntukkan bagi tim pemenangan Mahyeldi-Vasko, tetapi terbuka untuk siapa saja. Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran dapat melaporkan temuan mereka.
“Layanan ini terbuka bagi siapapun, bukan hanya tim pemenangan. Kami mengawal seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pilkada 2024 di Sumatera Barat dan siap mendampingi pelapor atau terlapor,” ujar Boy London, Sabtu (28/9/2024).
Boy menambahkan, pihaknya berupaya agar Pilkada 2024 di Sumbar berjalan dengan tertib dan bebas dari pelanggaran, demi menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk lima tahun ke depan.
“Harapannya, seluruh tahapan Pilkada bisa berlangsung lancar, minim pelanggaran, atau bahkan tanpa pelanggaran sama sekali,” kata Boy.
Masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran dapat melapor melalui nomor call center Tim Hukum Mahyeldi-Vasko di 0812-6645-4963. Pelaporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Tata Cara Melapor Pelanggaran Pilkada 2024
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada, berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Menghubungi Call Center di nomor yang telah disediakan.
2. Pelapor harus mencantumkan identitas lengkap dengan melampirkan data diri. Identitas pelapor akan dirahasiakan untuk menjaga privasi.
3. Identitas terlapor juga harus jelas, mencakup nama dan alamat terlapor.
4. Materi laporan harus memuat informasi lengkap mengenai waktu atau tanggal kejadian, lokasi, serta bukti-bukti yang mendukung seperti foto atau video. Pelaporan ke Bawaslu dapat dilakukan maksimal tujuh hari sejak kejadian ditemukan, disertai minimal dua saksi.
5. Mendatangi Posko Tim Hukum di Jalan A. Yani nomor 1B Kota Padang untuk mengisi formulir pelaporan yang telah disiapkan.
6. Pengkajian laporan oleh Tim Hukum, untuk menelaah kebenaran dan kelengkapan laporan.
7. Pendampingan oleh Tim Hukum dalam penyusunan dan pengajuan laporan ke Bawaslu.
Pendampingan untuk Terlapor
Selain membantu proses pelaporan, Tim Hukum Mahyeldi-Vasko juga menyediakan pendampingan hukum bagi pihak-pihak yang menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran Pilkada. Berikut tata cara pendampingannya:
1. Terlapor harus membawa surat panggilan asli dari Bawaslu.
2. Tim Hukum akan melakukan pengkajian terhadap laporan yang diterima.
3. Pendampingan akan diberikan kepada terlapor oleh Tim Hukum selama proses hukum berlangsung.
Dengan layanan pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas Pilkada Sumbar 2024. Keberadaan posko pengaduan ini juga diharapkan dapat meminimalisasi pelanggaran, sehingga Pilkada berjalan transparan dan adil.
Kami ingin memastikan Pilkada berjalan tanpa pelanggaran. Semua laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Boy London.