JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Keagamaan 2024 harus dibayarkan secara penuh dan dalam pemberiannya tidak boleh dicicil.
Hal itu disampaikan saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan di Jakarta pada Senin (18/3/2024).
”THR keagamaan itu harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” tegas Menaker Ida Fauziyah.
Seperti yang diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Ida Fauziyah juga menambahkan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh dengan pemberiannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Terakhir, Ida meminta agar para gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah, yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Kemnaker sendiri membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.
Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau via Whatsapp melalui nomor +62-811-952-1151. (infopublik)