Scroll untuk baca artikel
Sudut Pemilu

Sesuai Putusan MK, KPU Sumbar Siap Layani Pendaftaran Cagub-Cawagub

122
×

Sesuai Putusan MK, KPU Sumbar Siap Layani Pendaftaran Cagub-Cawagub

Sebarkan artikel ini

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) akan membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menyatakan bahwa proses pendaftaran akan mengikuti ketentuan yang telah diatur setelah putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) terkait pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Scroll ke bawah
Teruskan Membaca

Hal itu sesuai dengan nota dinas yang diterbitkan oleh KPU RI kepada seluruh KPU di provinsi, kabupaten, dan kota.

“Nota dinas KPU RI tegas menyatakan, persyaratan pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2024 harus mengacu pada putusan MK RI,” kata Surya Efitrimen dalam kegiatan media gathering di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Sabtu (24/8/2024).

Baca juga:   Alasan Ini akan Bikin KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada

Surya memastikan bahwa KPU Sumbar telah sepenuhnya siap untuk menerima pendaftaran calon kepala daerah. KPU Sumbar bahkan telah menyiapkan ruangan khusus dan pengaturan petugas penerima pendaftaran.

“Ada dua Tim Help Desk yang sudah siap. Tahapan pendaftaran dikoordinir oleh Kabag Teknis Rino, Rahman, dan saudara Nanda, yang dibantu oleh empat orang fungsional KPU Sumbar,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menambahkan bahwa KPU Sumbar telah menetapkan putusan KPU Nomor 34 tahun 2024 tentang suara sah minimal sebagai persyaratan bagi partai politik dan gabungan partai politik untuk mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur di Sumatera Barat. Hal ini didasarkan pada putusan MK Nomor 60 dan 70 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca juga:   KPU Pastikan Tetap Ikuti Putusan MK untuk Pilkada 2024

Ory menjelaskan, sesuai dengan surat dari KPU RI, seluruh KPU di daerah harus mengacu pada putusan MK dalam melaksanakan Pilkada.

Di Sumatera Barat, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 248.186 suara, atau 8,5 persen dari suara sah pada pemilu yang lalu, untuk dapat mengajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Untuk ambang batas usia pasangan calon, mereka harus berumur minimal 30 tahun pada saat penetapan sebagai pasangan calon, yaitu pada tanggal 22 September 2024,” tambah Ory.

Ory juga menjelaskan bahwa pengumuman pencalonan dimulai pada 24 hingga 26 Agustus 2024, dan dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.(infopublik)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

File not found.