Scroll untuk baca artikel
Sudut Pemilu

Revisi UU Pilkada, Abdul Mu’ti: DPR Seharusnya Patuhi Undang-Undang

17
×

Revisi UU Pilkada, Abdul Mu’ti: DPR Seharusnya Patuhi Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

JAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti, mengaku sulit memahami keputusan DPR yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

“Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang,” tegas Mu’ti pada Kamis (22/8).

Scroll ke bawah
Teruskan Membaca

Mu’ti juga menekankan DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata.

“DPR sebagai pilar Legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga Yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi,” jelas Mu’ti.

Sehingga menurut Mu’ti DPR tidak semestinya bersebarangan, berbeda, dan menyalahi  keputusam MK dalam masalah persyaratan  calon  kepala daerah  dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024.

Baca juga:   Visi Misi Paslon Kepala Daerah Harus Sesuai RPJPD

“Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan,” jelas Mu’ti.

DPR dan Pemerintah hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap  arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum  dan perundang-undangan.

“Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas,” pungkas Mu’ti.(muhammadiyahorid)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

File not found.