JAKARTA – Gugatan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PTUN dalam putusannya menyatakan, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” petikan bunyi putusan seperti dikutip, Selasa (13/8/2024).
Selain itu, PTUN juga memutuskan terkait surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk segera dicabut.
“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” sebut putusan itu.
Sebelumnya diketahui, dari Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Anwar Usman sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai pihak tergugat.
Dalam putusan tersebut PTUN juga mengabulkan permohonan dari Anwar Usman untuk terkait pemulihan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.
“Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula,” sebut PTUN.
Dalam putusan tersebut, PTUN tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Namun demikian putusan tersebut belum inkrah, lantaran MK masih bisa mengajukan banding. (*)