Scroll untuk baca artikel
Sudut Pemilu

Pilkada 2024, Pelaporan Dana Kampanye Diatur Seperti Ini

77
×

Pilkada 2024, Pelaporan Dana Kampanye Diatur Seperti Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pilkada 2024. ANTARA/Afif

JAKARTA – Menuju Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang aturan terkait pelaporan dana kampanye. Pelaporan dana kampanye itu dilakukan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Anggota KPU Idham Holik memastikan, Sikadeka tidak akan banyak mengalami gangguan. Menurutnya, KPU sudah melakukan perbaikan dari sistem yang digunakan.

Scroll ke bawah
Teruskan Membaca

“Sistem informasi ini kami pastikan user friendly dan mudah diakses oleh publik untuk kepentingan informasi publik. Ini merupakan hasil perbaikan dari Sikadeka yang digunakan pada pelaporan dana kampanye Pemilu Serentak 2024 lalu,” ujar Idham, Jumat (2/8) kemarin.

Pelaporan dana kampanye, tidak hanya wajib dilakukan oleh pasangan calon yang maju dalam kontestasi Pilkada saja.

Baca juga:   Paslon vs Kotak Kosong, Bila Kalah Siapa Kepala Daerahnya? Ini Kata KPU

Namun relawan yang ikut berkampanye juga diwajibkan melaporkan dana kampanye. Aturan itu tertuang dalam rancangan peraturan KPU di pilkada 2024 ini.

Isu terkait transparansi dana kampanye ini memang sudah lama disampaikan. Namun, kata Idham, KPU serius untuk mengatur terkait sumber dana kampanye yang bersumber dari relawan dan semua relawan yang terlibat wajib mendaftarkan diri ke KPU. (source: medcom/Ed by: NI)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

File not found.