JAKARTA – Pelaksanaan puncak Pilkada 2024 masih beberapa bulan lagi. Pembicaraan terkait pelantikan calon terpilih pun mulai dibincangkan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan, jadwal pelantikan serentak untuk kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hanya untuk daerah yang tidak ada sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan dijadwalkan awal Februari 2025.
“Itu bagi yang tidak bersengketa, [yang bersengketa] akan menyesuaikan dengan selesainya sengketa di MK,” kata Afifuddin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa (6/8) kemarin.
Kini, KPU mulai membahas rencana diterbitkannya peraturan presiden (perpres) pelantikan kepala daerah.
Pembahasan terkait itu, dilakukan bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Perpres tersebut menjadi hal penting bagi KPU sebagai tolak ukur saat menerima pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
Pasalnya, syarat usia minimum telah diubah tafsirnya oleh Mahkamah Agung, dari yang sebelumnya sejak penetapan pasangan calon, menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Sejak terbit putusan MA tersebut, KPU disebut telah meminta kejelasan dari pemerintah ihwal jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, setelah melakukan kajian, pelantikan pasangan gubernur-wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 dapat dilakukan pada 7 Februari 2025. Sementara, untuk bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota terpilih dilantik pada 10 Februari 2025.
Bupati-wakil bupati maupun wali kota-wakil wali kota akan dilantik oleh gubernur terpilih yang sudah dilantik tiga hari sebelumnya ataupun oleh penjabat gubernur, jika di provinisi tersebut masih ada sengketa hasil di MK. (*)