Scroll untuk baca artikel
Sudut Pemilu

Paslon vs Kotak Kosong, Bila Kalah Siapa Kepala Daerahnya? Ini Kata KPU

1430
×

Paslon vs Kotak Kosong, Bila Kalah Siapa Kepala Daerahnya? Ini Kata KPU

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik usai menghadiri menghadiri rapat persiapan pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara susulan 10 desa di kantor KPU Demak, Rabu (21/2/2024) siang. (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)

JAKARTA – Bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024 dan calon tersbeut kalah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, penjabat (pj) kepala daerah akan memimpin suatu daerah.

“Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya,” sebut anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (30/8/2024) lalu.

Scroll ke bawah
Teruskan Membaca

“Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara,” ujarnya.

Baca juga:   Sesuai Putusan MK, KPU Sumbar Siap Layani Pendaftaran Cagub-Cawagub

Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah. Namun, siapa pun yang menjabat, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat hingga Pilkada berikutnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI menyatakan terdapat 43 daerah dengan bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah tunggal sejak pendaftaran dibuka 27-29 Agustus 2024.

“Jumlah ini berdasarkan data yang sudah dicek kembali,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada Kompas.com, Sabtu (31/8/2024).

Pada jumpa pers yang digelar Jumat (30/8/2024) siang, KPU awalnya mengumumkan, terdapat 48 daerah dengan bakal paslon tunggal.

Namun, KPU kemudian mengklarifikasi bahwa terdapat sejumlah daerah, di mana berkas pendaftaran bakal paslon lainnya terlambat terunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Baca juga:   Catatan Muhammadiyah terhadap Rangkaian Pemilu dan Pilkada 2024

Adapun jumlah 43 bakal paslon tunggal itu meningkat dibandingkan dengan jumlah calon tunggal pada Pilkada 2020 yang berjumlah 25 calon tunggal. Namun, secara persentase, angka tersebut menurun.

Pada Pilkada 2020, sebanyak 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah (9,26 persen), sedangkan pada Pilkada 2024, sebanyak 43 bakal paslon tunggal tersebar di 545 daerah (7,89 persen).

Meski begitu, para bakal paslon yang sudah mendaftar belum tentu ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berlaga, karena KPU masih akan meneliti keterpenuhan syarat pencalonan masing-masing. Sesuai Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024,

KPU provinsi/kabupaten/kota yang menerima pendaftaran calon tunggal dapat memperpanjang masa pendaftaran.

Baca juga:   MK Gelar Bimtek PHPKada untuk Jurnalis

Partai politik masih dapat menggeser koalisi dan dukungannya ke bakal paslon lain, asalkan memenuhi ambang batas (threshold) pencalonan di wilayah masing-masing.

Tujuan dari perpanjangan pendaftaran ini adalah untuk menekan jumlah pilkada calon tunggal versus kotak kosong.(various source)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

File not found.