TANAH DATAR – Munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah, meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi trending siang ini.
Di setiap daerah, para tokoh politik dan tokoh masyarakat menjadikannya sebagai topik hangat pembicaraan di setiap tempat. Sekian banyak pendapat menyatakan, putusan MK itu, merupakan kemenangan rakyat, karena setiap partai politik yang tidak mendapat kursi di legislatif pun memiliki dukungan dari warga sejak Pemilu Legislatif Februari lalu.
“Inni adalah keputusan yang sangat berpihak pada rakyat. Bagaimanapun, selama ini, setiap partai pasti memiliki pemilih. Dan dengan putusan MK hari ini, pilihan dan dukungan masyarakat pada parpol yang ada tidak akan sia-sia,” demikian sebut Aliardi, salah seorang tokoh masyarakat di Tanah Datar saat berbincang dengan redaksi MenaraMu.
Menurut Aliardi, dengan adanya keputusan MK itu, kini peluang munculnya tokoh-tokoh baru yang berkemungkinan maju di Pilkada 2024 masih terbuka lebar.
“Kalau kita lihat poin keputusan MK, setiap daerah memiliki peluang besar untuk memajukan bakal calonnya melalui parpol baik yang ada di DPRD maupun yang tidak memiliki kursi,” sebut Aliardi.
Diketahui, pada sidang hari ini MK menghasilkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), tepatnya perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang mewajibkan partai politik mengantongi minimal 25% suara sah untuk mengajukan calon kepala daerah jika memiliki kursi di DPRD, dinyatakan inkonstitusional.
Pasal tersebut sebelumnya hanya mengizinkan partai yang memiliki kursi di DPRD untuk mengusulkan calon kepala daerah.
Selain itu, MK juga mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang sekarang disesuaikan dengan komposisi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tertentu.
Perubahan tersebut memberikan peluang lebih luas bagi partai politik peserta pemilu dalam mengajukan calon kepala daerah, tanpa harus bergantung pada perolehan kursi di DPRD.
Amar Putusan MK
Berikut ini rincian amar putusan MK terkait perubahan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang kini mengatur persyaratan berdasarkan jumlah pemilih tetap:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:
- Provinsi dengan DPT hingga 2 juta jiwa: Partai atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: Suara sah minimal 8,5% diperlukan.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: Diperlukan suara sah minimal 7,5%.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa: Suara sah minimal 6,5% cukup untuk mengusulkan calon.
Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota:
- Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa: Partai atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
- Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Suara sah minimal 8,5% diperlukan.
- Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Diperlukan suara sah minimal 7,5%.
- Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa: Suara sah minimal 6,5% cukup untuk mengusulkan calon.
Putusan MK ini diharapkan memberikan dinamika baru dalam kontestasi Pilkada di berbagai daerah. Partai-partai kecil, yang sebelumnya terhambat oleh keterbatasan perolehan kursi di DPRD, kini memiliki peluang lebih besar untuk berkompetisi dan mengajukan calon kepala daerah.
Hal itu juga membuka ruang bagi partai politik yang relatif baru atau yang belum memiliki representasi kuat di DPRD, untuk lebih berpartisipasi dalam proses demokrasi di tingkat lokal.
Dengan putusan ini, diharapkan akan tercipta persaingan yang lebih sehat dan inklusif dalam Pilkada, di mana masyarakat dapat memilih dari lebih banyak pilihan calon yang diusung oleh berbagai partai politik. (NI)