Padang, Menaramu.id – Majelis Pendayagunaan Waqaf (MPW) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat (PWM Sumbar) menggelar Kajian Waqaf Muhammadiyah yang bertempat di Gedung Dakwah Muhammadiyah (GDM) Jl. Sawahan, no 62, Kota Padang, pada hari Sabtu (15/6/2024).
Acara yang mengangkat tema “Mengenal Lebih Dekat Waqaf Produktif untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat” ini, menghadirkan Ketua MPW Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Amirsyah Tambunan sebagai narasumber.
Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua PWM Sumbar Bakhtiar, Wakil Ketua Ki Jal Atri Tanjung, Bendahara Murisal, dan Ketua Majelis dan Lembaga lainya.
Turut hadir dari Bank Bukopin Syariah, Rizal P dan rombongan. Kesempatan ini dimanfaatkan Bank Bukopin Syariah untuk menawarkan kerjasama terkait pendayagunaan waqaf uang oleh Muhammadiyah Sumbar.
Ketua PWM Sumbar Bakhtiar dalam sambutannya menyampaikan, Muhammadiyah Sumbar saat ini mengelola sejumlah tanah waqaf, tetapi letaknya tidak satu hamparan dan masih ada tanah waqaf yang belum produktif.
Selain itu, Muhammadiyah Sumbar juga mengembangkan waqaf uang, yang sejak awal sudah bekerjasama dengan Bank Bukopin. Bakhtiar berharap waqaf uang semakin berkembang ke depannya.
“Kita berharap pendayagunaan waqaf oleh Muhammadiyah Sumbar semakin maksimal kedepannya, begitu juga dengan waqaf uang, program ini merupakan inisiatif dari Muhammadiyah Sumbar, namun dalam perkembangannya kita masih agak lambat,” kata Bakhtiar.
Sementara itu, Ketua MPW PP Muhammadiyah Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa Muhammadiyah memiliki regulasi yang kuat dalam mengelola waqaf.
Namun, waqaf tidak boleh berhenti pada aspek administrasi saja, tetapi harus diupayakan agar waqaf tersebut menjadi produktif dan bermanfaat bagi umat.
Amirsyah Tambunan mengungkapkan bahwa Muhammadiyah saat ini mengelola tanah waqaf seluas 21 juta hektare, yang 7 kali lebih luas dari negara Singapura.
“Kita memiliki cukup banyak tanah waqaf, secara ragulasi kita sudah cukup kuat, namun, secara manajemen dan pengelolaan kita masih lemah,” ungkap Amirsyah.
Sebagai solusi, Amirsyah menyerukan untuk ada penguatan dan sertifikasi para Nazir. Hal ini dilakukan untuk mengefektifakan pengolahan waqaf menjadi lebih produktif.
Dengan pengelolaan yang baik dan produktif, waqaf dapat menjadi sumber pendanaan yang berkelanjutan untuk berbagai kegiatan pemberdayaan umat, sehingga mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang sejahtera dan mandiri.(EN)