JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan dua kebijakan progresif dalam rangka memfasilitasi proses Pilkada Serentak 2024.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada partai politik, dan memastikan kelancaran proses pendaftaran calon kepala daerah.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangan resminya pada Rabu (4/9/2024) kemarin di Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk “Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024” menjelaskan dua kebijakan tersebut.
Kebijakan Pertama, KPU memberikan kesempatan tambahan kepada partai yang belum sempat mengusung calon kepala daerah pada periode 27-29 Agustus untuk tetap bergabung pada hari terakhir pendaftaran, meskipun partai tersebut tidak ikut serta mendaftarkan calon pada awal periode.
Kebijakan Kedua, KPU mengizinkan tanda tangan digital untuk para pimpinan partai. Hal ini memudahkan proses administrasi bagi calon kepala daerah yang masih mengurus surat-surat di Jakarta, sehingga tidak perlu hadir secara fisik di daerah pendaftaran.
Menurut Afifuddin, kebijakan ini diterapkan sebagai solusi atas tantangan yang dihadapi selama proses pendaftaran, termasuk adanya penurunan jumlah calon perseorangan di beberapa daerah.
“Kebijakan ini membantu melayani calon dengan lebih baik, dan inilah potret proses pencalonan yang sedang kami teliti saat ini,” ujar Afifuddin.
Selain itu, KPU RI juga memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran di beberapa daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon hingga batas waktu pendaftaran berakhir. Perpanjangan ini dilakukan pada periode 2-4 September 2024.
Terdapat 43 daerah yang teridentifikasi berpotensi memiliki calon tunggal, termasuk satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten.(infopublik)