Scroll untuk baca artikel
Nasional

Mahkamah Agung Perkuat Restorative Justice dalam Sistem Peradilan

116
×

Mahkamah Agung Perkuat Restorative Justice dalam Sistem Peradilan

Sebarkan artikel ini
Gedung MA (Foto: Dok MA)

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama lembaga peradilan di bawahnya telah melakukan penguatan pendekatan restorative justice dalam upaya menyeimbangkan kepentingan korban dan pertanggungjawaban terdakwa tanpa harus melalui proses pemidanaan yang konvensional.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Scroll ke bawah
Teruskan Membaca

Menanggapi pernyataan Presiden, Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, menjelaskan, perkembangan sistem pemidanaan di Indonesia kini tidak lagi hanya berfokus pada hukuman terhadap terdakwa, tetapi juga mulai mengarah pada penyelarasan kepentingan antara pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa melalui pendekatan restorative justice.

“Pendekatan restorative justice masih perlu diatur lebih komprehensif dalam sistem peradilan pidana, terutama terkait jenis perkara, syarat, dan tata cara penerapannya pada tingkat persidangan, yang mencakup putusan berbasis restorative justice,” jelas Suharto.

Baca juga:   APBN 2025, Dana Transfer ke Daerah Naik

Untuk mengatasi kekosongan hukum dan memperlancar penyelenggaraan peradilan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Restorative Justice.

Peraturan itu memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penerapan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana.

Restorative justice adalah pendekatan yang melibatkan para pihak terkait, termasuk korban, keluarga korban, terdakwa, keluarga terdakwa, dan pihak lain yang berkepentingan, dalam proses yang bertujuan untuk pemulihan, bukan sekadar pembalasan.

Tujuan dari pendekatan ini adalah menciptakan keadilan yang lebih seimbang dan memberikan peluang untuk rekonsiliasi serta pemulihan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat.

“Dengan Perma ini, Mahkamah Agung berharap dapat memberikan panduan yang lebih rinci bagi hakim dalam menangani perkara pidana dengan pendekatan restorative justice, sehingga keadilan yang dihasilkan lebih sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang holistik,” tambah Suharto.

Baca juga:   Minat Pindah ke IKN? ASN Kloter Pertama Dapat Insentif Pionir

Mahkamah Agung terus berkomitmen untuk memperkuat integritas dan efektivitas sistem peradilan di Indonesia, dengan menempatkan restorative justice sebagai salah satu pilar utama dalam mencapai keadilan yang menyeluruh dan berkelanjutan.(infopublik)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

File not found.