Padang, Menaramu.id – Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBH Mu) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat, menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya Afif Maulana (13) siswa kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) 5 Muhammadiyah Padang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua LBH Muhammadiyah Sumbar Miko Kamal dalam keterangan persnya pada, Rabu (26/6/2024) yang bertempat di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumbar. Turut hadir dalam jumpa pers tersebut Wakil Ketua PWM Sumbar Ki Jal Atri Tanjung.
Kematian pelajar tersebut, telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat, berdasarkan keterangan Polisi, kematian Afif Maulana tersebut, diduga karena yang bersangkutan melompat dari atas jembatan ketika Polisi melakukan razia tawuran.
Sedangkan, berdasarkan keterangan dari Kuasa Hukum orang tua korban, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, menduga telah terjadi kekerasan terhadap Afif Maulana oleh Oknum Polisi.
Oleh sebab, Ketua LBH Muhammadiyah Sumbar, Miko Kamal dalam keterangan persnya mengatakan, LBH Muhammadiyah Sumbar meminta Kapolda Sumbar, untuk fokus dan serius investigasi dan melakukan proses hukum atas kematian Afif Maulana sesuai aturan yang belaku.
Miko Kamal juga meminta transparansi dan tanggungjawab Polda Sumbar dalam menegakkan hukum serta melindungi pihak terkait yang terlibat dalam kematian Afif Maulana tersebut.
“Kita berharap kasus ini, diusut serta diproses secara transparansi dan memenuhi nilai keadilan,” ujar Miko
Selain itu, LBH Mu Sumbar juga menyayangkan terjadinya dugaan tindak kekerasan terhadap Afif Maulana, sebagaimana yang termaktub dalam Konvensi Anti Kekerasan yang sudah diartifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 LBH Muhammadiyah Sumbar menegaskan tidak pernah mentoleris segala bentuk kekerasan.
Kemudian, LBH Muhammadiyah Sumbar juga meminta agar kasus tersebut diungkap dengan baik dengan memenuhi asas keadilan. LBH Muhammadiyah Sumbar juga mendesak semua pihak terkait seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang menjadi bukti terang dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua PWM Sumbar yang membidangi Hukum dan HAM, Ki Jal Atri Tanjung, mengatakan, PWM Sumbar melalui LBH Muhammadiyah Sumbar, akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan internal organisasi, selain itu, Ki Jal juga meminta transparansi dari penegakan hukum oleh penegak hukum.
![](https://www.menaramu.id/wp-content/uploads/2024/08/1.jpg)