JAKARTA – Komisi IX DPR RI mendukung rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM).
Rencana BPOM tersebut adalah mewajibkan pencantuman label nilai gizi atau nutrisi pada makanan kemasan. Kebijakan ini bertujuan untuk menunjukkan kadar gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk makanan.
“Kami mendukung kebijakan tersebut dan mendorong BPOM untuk segera merealisasikan rencana ini. Pelabelan nilai gizi di produk makanan harus menjadi norma, bukan sekadar wacana,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, Jumat (27/9/2024).
Rencana labelisasi kemasan pangan ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait komitmen dalam menangani penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, jantung, dan diabetes yang merupakan tiga penyebab utama kematian di Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan PTM tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mencakup pengendalian PTM melalui pengaturan konsumsi GGL.
Arzeti menilai, seharusnya kebijakan ini telah diterapkan sejak lama sehingga masyarakat dapat menghindari penyakit tidak menular yang dibanyak disebabkan karena kelebihan dalam mengonsumsi GGL.
“Pola makan menjadi fondasi untuk menjaga kesehatan. Kita tahu penyakit seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung sebagian besar dapat dihindari dengan mengatur pola konsumsi yang lebih baik,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur I itu.
“Maka labelisasi kandungan nutrisi pada makanan harus menjadi persyaratan yang tidak bisa ditawar lagi,” sambung Arzeti.
Berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penyakit tidak menular menyebabkan 41 juta orang meninggal setiap tahunnya yang setara dengan 74% dari seluruh kematian secara global.