JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 600 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 400 tembusan lainnya pada periode Januari hingga Juni 2024.
Sebagian besar dari laporan tersebut diidentifikasi sebagai dugaan pelanggaran teknis yang terjadi saat hakim menjalankan tugasnya. Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, menyampaikan informasi ini dalam acara Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Media Massa yang mengusung tema “Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih” dua hari lalu.
“Analisis kami menunjukkan, pelanggaran yang dilakukan oleh hakim sebagian besar berkaitan dengan pelanggaran teknis yudisial,” jelas Nurdjanah.
Dia juga menambahkan bahwa ratusan laporan dugaan pelanggaran ini menjadi tantangan serius bagi KY. Pelanggaran teknis yudisial, menurut Nurdjanah, berpotensi membuka pintu bagi pelanggaran etika yang lebih serius.
“Berdasarkan analisa KY, pelanggaran teknis yudisial dapat menjadi pintu masuk bagi pelanggaran berikutnya. Pelanggaran teknis dan etika murni sering kali saling berkaitan,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Nurdjanah mengungkapkan bahwa KY telah lama mempelajari perilaku hakim dan mengklasifikasikan mereka ke dalam tiga tipe: Tipe A yang mencakup hakim yang memutuskan perkara berdasarkan fakta persidangan dengan benar dan menolak segala bentuk gratifikasi; Tipe B yang memutus perkara sesuai fakta tetapi masih menerima imbalan berupa “terima kasih” dari pihak tertentu; dan Tipe C yang bekerja sesuai pesanan. Namun, Nurdjanah mencatat bahwa jumlah hakim tipe C telah berkurang secara signifikan.
“Misalnya, ada yang menang di pengadilan dan mencoba memberi ucapan terima kasih, hakim tipe A tidak akan mau menerimanya,” ujarnya.
Siti Nurdjanah juga menekankan pentingnya refleksi bagi KY yang kini memasuki usia ke-19 tahun. Dalam usianya yang hampir dua dekade, KY terus berkomitmen menegakkan integritas hakim yang sering kali menjadi sorotan publik, terutama terkait putusan-putusan yang kontroversial.
“KY memahami reaksi masyarakat, tetapi publik perlu memahami batasan kewenangan KY yang berfokus pada penegakan kode etik hakim. KY akan terus memberikan perhatian khusus sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi,” kata Nurdjanah.
Dengan semakin banyaknya laporan yang masuk, KY dihadapkan pada tugas berat untuk menjaga integritas peradilan di Indonesia. Penegakan kode etik hakim akan terus menjadi prioritas utama untuk memastikan keadilan tetap terjaga.(infopublik)