Scroll untuk baca artikel
Sudut Pemilu

KPU Siapkan Draft Revisi PKPU untuk Pilkada 2024

117
×

KPU Siapkan Draft Revisi PKPU untuk Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Mochammad Afifuddin. (Anggi Muliawati/detikcom)

JAKARTA – Setelah menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  saat ini tengah menyiapkan draf revisi peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang syarat Pilkada

Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Kamis (22/8). “Jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf, Pak Idham [Komisioner KPU Idham Kholid], untuk tindak lanjut putusan MK tersebut,” kata Afif di kantor KPU.

Scroll ke bawah
Teruskan Membaca

Afif menyebut, KPU juga sudah mengirimkan surat permintaan konsultasi kepada DPR untuk rumusan draf PKPU tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya ikut taat pada prosedur yang ada untuk pembuatan PKPU tersebut. Termasuk harus mengonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR.

Baca juga:   KPU Sumbar: 4,1 Juta DPS untuk Pilkada 2024

Seperti diketahui, pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024 yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pada putusan nomor 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.

Baleg DPR RI kemudian secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah putusan MK.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Baleg ingin aturan syarat usia minimum mengacu pada putusan MA. Mereka mengabaikan putusan MK. Padahal, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca juga:   51 Pasangan Calon Independen Ikut Bertarung di Pilkada 2024

Namun pada akhirnya, pihak DPR menyatakan bahwa pengesahan RUU Pilkada tersebut dibatalkan dengan alasan tidak memenuhi Quorum sidang, dan menyebutkan pelaksanaan Pilkada tetap merujuk pada putusan MK. (*/cnn)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

File not found.