Scroll untuk baca artikel
Sudut Pemilu

KPU Pastikan Tetap Ikuti Putusan MK untuk Pilkada 2024

118
×

KPU Pastikan Tetap Ikuti Putusan MK untuk Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

JAKARTA – Saat gelombang demonstrasi menolak Revisi UU Pilkada bermunculan di sejumlah daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.

Scroll ke bawah
Teruskan Membaca

“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata Afif dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024).

“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” tegasnya.

Baca juga:   Catatan Muhammadiyah terhadap Rangkaian Pemilu dan Pilkada 2024

Afif juga menyatakan, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang. Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk “tertib prosedur”.

Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.

“Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir,” jelas Afif.

Baca juga:   Calon Kepala Daerah Tak Boleh Mundur dari Kontestasi

“Saya kira ini sudah clear untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami,” jelasnya.

Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU sejak Rabu (21/8/2024). Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti. (source: kompascom)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

File not found.