Scroll untuk baca artikel
Nasional

Ketua Komisi II DPR Ingatkan Pemerintah: Segera Terbitkan PP Terkait UU ASN

134
×

Ketua Komisi II DPR Ingatkan Pemerintah: Segera Terbitkan PP Terkait UU ASN

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: Eot/vel

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung igingatkan pemerintah segera susun dan terbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait undang-undang ASN (aparatur sipil Negara). Mengingat sudah jauh melampaui waktu yang dijanjikan sebelumnya, yakni April 2024 lalu.

“Saya sampaikan ke pemerintah, sekaligus kasih warning lah pada pemerintah. Waktu itu kan janjinya bulan April 2024 peraturan pemerintah sudah selesai dibuat. Mengingat undang-undang ASN sudah disahkan sejak Oktober tahun 2023 lalu. Namun hingga saat ini, agustus, belum juga selesai disusun. Artinya sudah lewat 4 bulan dari yang dijanjikan semula (April 2024),” ujar Doli kepada Parlementaria di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Scroll ke bawah
Teruskan Membaca

Dilanjutkan Politisi Fraksi Partai Golkar itu, hal itu menjadi perintah atau amanat undang-undang, paling lambat bulan April. Jangan sampai hal itu malah menjadi bom waktu.

Baca juga:   GovTech Indonesia, Kunci Percepatan Digitalisasi Pelayanan Publik

Terutama buat ASN, apalagi calon P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Hampir dapat dipastikan, mereka menunggu PP tersebut, untuk bisa menyelesaikan salah satunya tentang masalah tenaga honorer.

“Saya sudah berkali-kali menyampaikan, melalui sekretariat, sampai ke Pak Menteri (MenPAN-RB) untuk segera menuntaskan PP tersebut. Jangan sampai nanti muncul masalah baru, karena belum kunjung terbitnya PP tersebut. Mudah-mudahan besok di masa sidang berikutnya, pembukaan masa sidang 16 Agustus mendatang sudah ada berita baik. Jadi kami masih menunggu itu,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, setelah hampir tiga tahun pembahasan, DPR bersama pemerintah telah resmi mengesahkan RUU tentang penggantian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada 3 Oktober tahun 2023 lalu.

Baca juga:   Beras Langka dan Mahal, Anggota DPR Ingatkan Pemerintah

Dalam kesempatan itu, Doli sempat mengungkapkan harapannya kepada UU ASN ini ke depan, yakni agar tercipta birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik.

”Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang makin sejahtera,” pungkasnya dalam kesempatan itu.(dpr)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

File not found.