Scroll untuk baca artikel
BERITANasional

Izin Tambang Muhammadiyah Masih dalam Proses, Menyusul PBNU yang Sudah Lebih Dulu

173
×

Izin Tambang Muhammadiyah Masih dalam Proses, Menyusul PBNU yang Sudah Lebih Dulu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Jakarta,– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa proses perizinan tambang untuk organisasi Muhammadiyah masih berlangsung. Pernyataan ini disampaikan Bahlil di hadapan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Senin (26/8/2024).

Bahlil menyebutkan bahwa Muhammadiyah akan mengikuti jejak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sebelumnya telah memperoleh izin tambang. “NU sudah lebih duluan mendapatkan izin, Muhammadiyah juga akan mendapatkannya. Namun, saya akan cek kembali karena kemarin saya sudah memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti. Perkembangannya sejauh mana nanti akan saya kabari,” ujar Bahlil.

Scroll ke bawah
Teruskan Membaca

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa tambang yang akan dikelola oleh Muhammadiyah merupakan bekas area tambang dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Ada dua opsi tambang yang dipertimbangkan untuk diberikan kepada Muhammadiyah, yaitu bekas tambang milik PT Adaro Energy Tbk atau PT Arutmin Indonesia.

Baca juga:   Cegah Penyakit Zoonosis dan Emerging, BRIN Perkuat Riset dan Kolaborasi

“Kemungkinan besar adalah eks Adaro atau eks Arutmin. Kita akan pilih yang terbaik dari kedua opsi tersebut,” jelasnya.

Namun, Bahlil mengaku tidak ingat secara pasti berapa luas lahan tambang yang akan diberikan kepada Muhammadiyah. Meski begitu, ia menekankan bahwa yang paling penting dalam pengelolaan tambang adalah cadangan sumber daya yang tersedia.

“Luasnya saya lupa ya, tapi yang jelas, luasnya cukup besar. Tambang itu bukan soal seberapa luas lahannya, melainkan seberapa besar cadangan yang ada,” tutup Bahlil.

Dengan demikian, Muhammadiyah diharapkan segera menyusul PBNU dalam mendapatkan izin untuk mengelola tambang, yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi organisasi tersebut dan masyarakat luas. (source: detik.com)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

File not found.