Padang, Menaramu.id – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Padang mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polda Sumatera Barat terhadap korban terduga aksi tawuran. Kecaman ini disampaikan oleh Ketua Umum IMM Kota Padang, Egi Wiransyah, berdasarkan hasil investigasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang menyatakan bahwa benar terjadi tindakan penganiayaan terhadap korban.
Egi menegaskan bahwa tindakan penganiayaan tersebut merupakan pelanggaran kode etik dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, IMM Kota Padang mendesak Kapolda Sumatera Barat untuk memberikan tindakan tegas kepada anggota yang melakukan tindakan represif tersebut.
“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku yang melakukan segala bentuk penganiayaan, kekerasan, dan tindakan anti manusiawi, terkhususnya kepada anak-anak,” tegas Egi.
Egi juga meminta agar anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut segera dihukum setimpal, bahkan jika perlu dicopot statusnya dari kepolisian.
“Pada dasarnya tidak ada ruang sedikit pun untuk para pelaku pelanggaran HAM,” sambung Egi.
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pihak kepolisian agar tidak lagi terjadi tindakan penganiayaan dalam menindaklanjuti suatu kasus. (EN)