Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Guna Modernisasi Layanan Pajak, Pemerintah Siapkan Core Tax System

43
×

Guna Modernisasi Layanan Pajak, Pemerintah Siapkan Core Tax System

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati didampingi jajarannya menyampaikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas Intern tentang Laporan Perkembangan Core Tax System di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/07/2024). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

JAKARTA – Pemerintah lakukan Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System.

Hal itu terlihat saat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden terkait dengan pelaksanaan PSIAP beberapa hari lalu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Scroll ke bawah
Teruskan Membaca

”Seperti diketahui bahwa Bapak Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 untuk Pembangunan Core Tax agar Direktorat Jenderal Pajak mampu untuk terus meningkatkan kemampuan IT base dan data yang makin reliable,” ujar Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers.

Sri Mulyani menyampaikan, pelaksanaan core tax system ini tidak terlepas dari jumlah wajib pajak dan juga jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak yang terus meningkat.

Baca juga:   Daya Beli Turun, Pemerintah Jangan Keluarkan Kebijakan Kontraproduktif

”Ini sesuai dengan tantangan yang semakin tinggi di mana jumlah wajib pajak kita meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta dan jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak kita juga meningkat seperti, e-faktur kita yang tadinya 350 juta dokumen sekarang meningkat menjadi 776 juta dokumen,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembangunan IT system dan database di perpajakan ini sangat penting.

”Semenjak 2018, kita sudah mulai mendesain perubahan dari sistem perpajakan ini dengan mengadopsi Commercial off The Shelf atau COTS System, yang sudah digunakan oleh berbagai negara di dalam rangka untuk membangun sistem perpajakan yang baik,” katanya.

Sri Mulyani mengatakan, core tax system akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan.  Wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis, transparansi dari akun wajib pajak akan semakin meningkat.

Baca juga:   Himbara Diimbau Mudahkan Pemberian KUR ke UMKM

”Dimana wajib pajak bisa melihat 360 degree review dari seluruh informasi perpajakan mereka. Layanan menjadi lebih cepat, lebih akurat, real-time dan untuk pengawasan penegakan hukumnya juga bisa lebih akurat dan adil,” jelasnya.

Selain itu, sambungnya, Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki data yang lebih kredibel, jaringan terintegrasi, dan bisa melakukan keputusan berdasarkan dengan knowledge dan data.

Ini menyebabkan compliance atau kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik dan lebih mudah dan diharapkan akan meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara.

”Saat ini, kami sudah melakukan berbagai macam uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang berubah dengan scope klaster meliputi, layanan dan pengumpulan data, data analitik, pengawasan dan penegakan hukum serta, sistem pendukungnya,” pungkasnya. (source: setkab/Ed: NI)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

File not found.