Scroll untuk baca artikel
BERITANasional

Dewan Pers Umumkan 11 Anggota Komite Publisher Rights: Upaya Mewujudkan Keadilan bagi Media di Era Digital

268
×

Dewan Pers Umumkan 11 Anggota Komite Publisher Rights: Upaya Mewujudkan Keadilan bagi Media di Era Digital

Sebarkan artikel ini

Jakarta, menaramu.id – Dewan Pers resmi mengumumkan hasil akhir seleksi anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang dikenal dengan sebutan Publisher Rights. Setelah melalui proses seleksi yang ketat, Dewan Pers akhirnya menetapkan 11 anggota yang akan bertugas mengawasi implementasi hak-hak penerbit berita dan menjamin keadilan bagi perusahaan pers dalam menghadapi dominasi platform digital.

Pengumuman ini dilakukan setelah Dewan Pers mengadakan sidang pleno pada Senin, 19 Agustus 2024. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pembentukan komite ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital, seperti Google dan Meta, berperan secara adil dalam ekosistem media di Indonesia.

Scroll ke bawah
Teruskan Membaca

“Kita berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” ujar Ninik.

Baca juga:   Pemerintah Diimbau Prioritaskan Pembelajaran Berpikir Kritis

Proses seleksi anggota Publisher Rights dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai tahapan. Setelah membuka pendaftaran secara terbuka melalui situs resmi Dewan Pers, proses dilanjutkan dengan seleksi berdasarkan CV dan jejak digital para calon. Nama-nama yang memenuhi kriteria kemudian dipublikasikan kepada masyarakat, diikuti dengan tahap wawancara.

Sebagai hasil dari proses tersebut, berikut ini adalah 11 nama yang terpilih menjadi anggota Komite Publisher Rights sesuai dengan Surat Keputusan nomor B-165/KI.01/08/2024 yang diteken oleh Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto:

Dari unsur Dewan Pers:
1. Alexander Carolus Suban
2. Fransiskus Surdiarsis
3. Herik Kurniawan
4. Sasmito
5. Dr. Suprapto

Unsur Pakar:
6. Ambang Priyonggo MA
7. Damar Juniarto
8. Dr. Guntur Syahputra Saragih
9. Indriaswati Dyah Saptaningrum
10. Kristiono Setyadi

Baca juga:   Muhammadiyah Sumbar Gelar Rakor AUM, Perkuat Sinergi Antar Amal Usaha

Unsur Pemerintah:
11. Mediodecci Lustarini (Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik)

Mandat dan Tugas Komite

Pembentukan Komite Publisher Rights oleh Dewan Pers ini sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa komite ini bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital terhadap media massa, serta mendukung pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Komite ini juga bertugas untuk mengawasi proses komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers dan memastikan adanya perlakuan adil dalam penawaran layanan dari perusahaan platform digital. Selain itu, Komite Publisher Rights diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan platform digital melalui mediasi atau arbitrase.

Baca juga:   Majlis LH PWM Sumbar, Launching Sedekah Sampah

“Keputusan komite ini nantinya kolektif kolegial, tentu mempertimbangkan berbagai masukan dari ahli terkait bisnis platform digital. Jadi, adil dalam aturan ini tidak hanya untuk perusahaan pers, tapi juga untuk perusahaan platform,” tambah Ninik.

Perpres Publisher Rights yang menjadi landasan pembentukan komite ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024, di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 20 Februari lalu. Peraturan ini diharapkan mampu menciptakan kesetaraan antara media massa lokal dan perusahaan platform digital, guna memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak menggerus keberlangsungan industri media konvensional.

Dengan terbentuknya Komite Publisher Rights, Dewan Pers berharap agar keberlanjutan jurnalisme berkualitas dapat lebih terjamin, dan keadilan bagi seluruh pihak dalam ekosistem media dapat diwujudkan. (source: Tempo.co)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

File not found.