Scroll untuk baca artikel
Nasional

APBN 2025, Dana Transfer ke Daerah Naik

163
×

APBN 2025, Dana Transfer ke Daerah Naik

Sebarkan artikel ini
ilustrasi/courtesy radioidola.com

JAKARTA – Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, direncanakannya kenaikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919,9 triliun. Hal itu diperkirakan dapat membuat pembangunan di daerah lebih merata.

”Dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang juga dibahas dan juga ditetapkan oleh Komisi XI, bersama dengan pemerintah, di situ kan kita membuat pasal-pasal di mana TKD ini nantinya bisa lebih adil untuk seluruh provinsi dan kabupaten kota. Karena memang harus kita akui selama ini pembangunan kita masih sangat java centris,” kata  Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin.

Scroll ke bawah
Teruskan Membaca

Puteri menyampaikan itu menanggapi Pidato Penyampaian Pengantar Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Baca juga:   PTUN Batalkan SK Ketua MK Suhartoyo, Gugatan Anwar Usman Diterima

Diketahui, dalam penyampaian Presiden Joko Widodo, meningkatnya TKD tersebut untuk meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah. Target TKD tersebut direncanakan meningkat bila dibandingkan dengan target dalam APBN 2024 sebesar Rp 857,59 triliun.

Dengan naiknya TKD ini, Legislator Dapil Jawa Barat VII ini berharap pembangunan menjadi lebih adil dan berkelanjutan.

”Dari Sumber Daya Alam di tiap masing-masing provinsi dan kabupaten kota itu nanti bisa membantu masing-masing gubernur dan juga bupati/wali kota yang terpilih nanti dari Pilkada Tahun ini untuk bisa melaksanakan seluruh program-programnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyebutkan dengan kenaikan TKD ini, presiden tidak lagi mengeluhkan bahwa anggaran daerah lebih banyak dipakai untuk perjalanan dinas atau untuk anggaran-anggaran yang sifatnya internal kebutuhan internal.

Baca juga:   Pertamina Perlu Utamakan Layanan Masyarakat Hadapi Lebaran

”Dan itu juga sudah kita taruh di dalam pasal-pasal di Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah ini. Jadi, tinggal kita jalankan saja legislasinya dengan benar dan tentu supaya kedepannya ini bisa menjadi harapan bagi para pemimpin daerah juga untuk bisa menjalankan program-program,” pungkasnya.(dpr)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

File not found.