JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum buka opsi perpanjangan masa pendaftaran calon Pilkada bila hingga hari terakhir pada Kamis (29/8) cuma ada satu pasangan calon yang daftar.
“Jika sampai hari ketiga batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata masih ada, ternyata hanya satu pasangan calon dan menyisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, maka akan diekstensi, akan diperpanjang,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik, Selasa (27/8) kemarin.
Idham menjelaskan, hal tersebut diatur di Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Dia mengatakan batas akhir masa pendaftaran bacagub dan bacawagub, yakni 29 Agustus pukul 23.59 WIB.
Jika ternyata hanya satu pasangan calon maupun menyisakan partai politik peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, maka pihaknya mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pendaftaran pilkada secara serentak seluruh Indonesia.
Perpanjangan dilakukan tiga hari usai batas akhir. “Maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama tiga hari,” ujarnya.(infopublik)