Scroll untuk baca artikel
Nasional

Angka Kematian Jemaah Haji Tembus 418 Orang, Kemenkes Soroti Pentingnya Istithaah Kesehatan

35
×

Angka Kematian Jemaah Haji Tembus 418 Orang, Kemenkes Soroti Pentingnya Istithaah Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Kemenkes

Makkah, 2 Juli 2025 — Memasuki hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji, angka kematian jemaah haji Indonesia kembali menjadi sorotan. Hingga 30 Juni 2025 pukul 16.00 Waktu Arab Saudi (WAS), jumlah jemaah yang dilaporkan wafat telah mencapai 418 orang—angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes) mencatat bahwa mayoritas penyebab kematian jemaah adalah gangguan jantung seperti syok kardiogenik dan penyakit jantung iskemik akut, serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa (ARDS).

Scroll ke bawah
Teruskan Membaca

Kondisi ini menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi pemerintah Indonesia, namun juga oleh Kementerian Haji Arab Saudi. Terlebih lagi, peningkatan kematian terjadi menjelang puncak ritual haji yang secara fisik sangat menguras tenaga.

Baca juga:   Wamenkominfo: Perpres Publisher Right Tidak Batasi Kebebasan Pers

Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Mohammad Imran, menyatakan keprihatinannya dan meminta dukungan penuh dari otoritas Saudi untuk mempermudah akses layanan kesehatan di lapangan.

“Meningkatnya jumlah jemaah wafat adalah alarm bagi kita semua. Kami perlu memastikan bahwa jemaah yang berangkat memang benar-benar memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan,” ujar Imran dalam keterangannya, Rabu (2/7).

Permintaan tersebut juga senada dengan perhatian Wakil Menteri Haji Arab Saudi, Abdul Fatah Mashat, yang dalam kunjungannya ke Kantor PPIH Daerah Kerja Makkah pada 28 Juni lalu, menekankan dua aspek penting: kesiapan fisik jemaah dan tingginya angka kematian.

“Ini harus menjadi refleksi bersama dalam menyusun langkah strategis untuk musim haji berikutnya. Screening, monitoring, dan pendampingan kesehatan jemaah harus ditingkatkan,” tegas Mashat.

Sebagai langkah preventif, Kementerian Kesehatan RI telah memperketat penerapan istitha’ah kesehatan jemaah haji melalui regulasi terbaru—yakni Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024. Regulasi ini memperbarui aturan sebelumnya terkait standar teknis pemeriksaan kesehatan jemaah dalam penetapan layak atau tidaknya seseorang menjalankan ibadah haji.

Baca juga:   Muhammadiyah dan Aisyiyah Agam Silaturahmi Syawal di Masjid Syeikh Amrullah Sungai Batang

Pemeriksaan mencakup aspek fisik, kognitif, mental, serta kemampuan menjalani aktivitas harian. Penerapan standar ini bertujuan untuk menyaring calon jemaah dengan risiko tinggi yang dapat membahayakan keselamatan selama menjalani ibadah yang berat secara fisik dan emosional.

Kemenkes menegaskan bahwa keberhasilan menurunkan angka kematian jemaah tidak bisa hanya bergantung pada satu instansi. Diperlukan kolaborasi menyeluruh lintas sektor:

  • Kementerian Agama dan BPH (Badan Penyelenggara Haji): mengintegrasikan persyaratan istitha’ah kesehatan dalam sistem pendaftaran dan pelunasan biaya haji.

  • Pemerintah Daerah: melalui dinas kesehatan, bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan dan kesiapan fasilitas kesehatan di tingkat lokal.

  • KBIHU dan Ulama: berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada calon jemaah mengenai pentingnya persiapan fisik dan mental sebelum berangkat.

  • Masyarakat: didorong untuk memahami bahwa haji bukan hanya ibadah spiritual, tapi juga membutuhkan kesiapan jasmani yang matang.

Melalui pendekatan holistik dan koordinasi yang lebih baik, Kemenkes RI berharap angka kesakitan dan kematian jemaah haji bisa ditekan di masa mendatang. Harapan utamanya adalah agar seluruh jemaah dapat menjalankan rukun Islam kelima ini dengan aman, nyaman, dan kembali ke tanah air dalam kondisi sehat.

“Ibadah haji adalah perjalanan ibadah sekaligus perjalanan fisik. Dengan persiapan dan kolaborasi yang baik, kita bisa menyelamatkan lebih banyak nyawa dan mengurangi risiko yang tidak perlu,” tutup Imran. (Source: Infopublik.id)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)