Padang, 28 Mei 2025 — Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Sumatera Barat menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hak konstitusional setiap warga negara atas pendidikan yang adil dan merata.
Putusan MK ini menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai sebagai kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa biaya, tanpa membedakan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta.
Hal ini menjawab keresahan jutaan pelajar yang selama ini menghadapi ketimpangan dalam akses pendidikan, terutama di wilayah-wilayah yang kekurangan sekolah negeri.
Ketua Umum PW IPM Sumatera Barat, Sailendra Gusnan, menegaskan bahwa putusan ini adalah bentuk kemenangan konstitusional bagi pelajar Indonesia. “Putusan ini adalah bentuk kemenangan konstitusional bagi pelajar Indonesia, terutama pelajar yang selama ini terpinggirkan karena faktor ekonomi.
Negara tak boleh lagi bersembunyi di balik label ‘swasta’ untuk menghindari tanggung jawabnya. Pendidikan dasar adalah hak, bukan privilese,” ujarnya.
PW IPM Sumatera Barat menilai bahwa langkah Mahkamah Konstitusi ini selaras dengan nilai-nilai keadilan sosial dan amanat UUD 1945. Di berbagai daerah di Sumatera Barat, tidak sedikit pelajar yang hanya dapat mengakses pendidikan melalui sekolah swasta karena keterbatasan kuota dan jangkauan sekolah negeri.
Namun, tingginya biaya pendidikan swasta seringkali menjadi hambatan serius, menyebabkan banyak anak dari keluarga prasejahtera tidak dapat melanjutkan pendidikan secara layak.
Melalui putusan ini, IPM mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera menindaklanjuti dengan kebijakan teknis dan penganggaran yang berpihak pada pemerataan pendidikan. Langkah-langkah konkret seperti subsidi langsung, skema pendanaan lintas lembaga, hingga reformulasi BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk sekolah swasta perlu dirancang dengan segera.
Lebih lanjut, Sailendra menegaskan bahwa IPM siap menjadi mitra strategis dalam mengawal pelaksanaan putusan tersebut. “Kami di IPM melihat ini sebagai langkah besar menuju kesetaraan hak pendidikan, dan kami siap menjadi garda terdepan dalam mengawalnya di Sumatera Barat,” tambahnya.
PW IPM Sumatera Barat juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi pemuda, pelajar, dan lembaga pendidikan, untuk bersama-sama memastikan putusan ini tidak hanya berhenti di atas kertas. Ini adalah momentum bagi Indonesia untuk menunjukkan bahwa pendidikan benar-benar menjadi hak setiap anak bangsa, tanpa diskriminasi ekonomi maupun kelembagaan.