Sumatera Barat – Kecelakaan kerja kembali terjadi di sektor pertambangan batu bara di Sawahlunto, Sumatera Barat. Seorang pekerja tambang PT Dasrat Sarana Arang Sejati ditemukan dalam kondisi kritis setelah tertimbun reruntuhan dinding tambang di Dusun Parambahan, Desa Batu Tanjung, Kecamatan Kalawi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Barat, Hanafi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kejadian ini. Menurutnya, korban baru ditemukan satu hari setelah kejadian dalam kondisi kritis dengan patah tulang di kaki kanan.
“Kami turut berduka atas musibah yang menimpa saudara kita di Sawahlunto. Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga terhimpit reruntuhan tambang selama berjam-jam sebelum akhirnya ditemukan,” ujar Hanafi.
Lebih lanjut, ia menyoroti dugaan bahwa proses evakuasi korban dilakukan secara mandiri oleh rekan-rekan pekerja tanpa melibatkan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal ini, kata Hanafi, diduga karena perusahaan berusaha menutupi kejadian tersebut.
Sorotan terhadap Keselamatan Kerja
Hanafi menegaskan bahwa kecelakaan kerja memang bisa terjadi kapan saja, tetapi dapat diminimalisir dengan pengawasan ketat serta penerapan sistem keselamatan yang baik. Ia pun mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi operasional tambang di Sawahlunto.
“Jika melihat kasus ini, tampaknya ada unsur kelalaian dari pihak perusahaan. Undang-Undang Ketenagakerjaan jelas mengatur tentang perlindungan keselamatan, kesejahteraan, dan kesehatan tenaga kerja. Namun, dalam kasus ini, aturan tersebut seolah diabaikan oleh PT Dasrat Sarana Arang Sejati,” tegasnya.
Dalam Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan untuk memberikan perlindungan keselamatan bagi pekerja. Sementara Pasal 86 ayat (1) menegaskan hak setiap tenaga kerja untuk memperoleh jaminan keselamatan kerja.
Sorotan terhadap Wakil Direktur Perusahaan
Hanafi juga menyoroti peran Wakil Direktur PT Dasrat Sarana Arang Sejati, H. Jeffry Hibatullah, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Sawahlunto. Menurutnya, sebagai pemimpin daerah, Jeffry seharusnya lebih peduli terhadap kesejahteraan masyarakatnya, termasuk pekerja tambang yang mengalami kecelakaan.
“Kami belum mendengar klarifikasi dari pihak perusahaan maupun dari beliau sendiri. Padahal, sebagai pemimpin, sudah seharusnya ia bertanggung jawab, baik secara moral maupun hukum, atas kejadian ini,” ujarnya.
DPD IMM Sumbar meminta agar pemerintah daerah serta instansi terkait segera turun tangan dalam mengusut kasus ini. Hanafi menegaskan bahwa kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang tanpa adanya evaluasi dan langkah tegas terhadap perusahaan yang abai terhadap keselamatan pekerja.