TAHUN MASEHI adalah tahun Islam, yang satu paket dengan tahun Hijriah. Masing-masingnya terdiri dari 12 bulan.
Hal itu bisa dicermati surat At-taubah ayat 36. Allah ciptakan matahari sebagai benda langit dikelilingi oleh bumi dengan teratur sambil berputar pada porosnya sebanyak 365.5 hari, kemudian dibagi 12 jadilah hitungan satu tahun Syamsiah atau satu tahun Masehi.
Di saat mengelilingi matahari, bumi juga dikelilingi oleh bulan selama rata-rata 29.5 hari. Revolusi bulan terhadap bumi itu terjadi sebanyak 12 kali, sama dengan 354 hari. Itulah hitungan satu tahun Hijriah yang dimulai dari satu Muharam sampai akhir Zulhijjah, yang dalam Islam disebut tahun Kamariah atau setahun Hijriah.
Hal ini sejalan dengan surat Ar-Rahman ayat lima. “Matahari dan Bulan beredar menurut perhitungan.” Hitungan Allah sangat teliti dan sangat cepat. Sesungguhnya perhitungan Allah sangat cepat.” (QS Gafir ayat 40).
Dalam ilmu hisab, astronomi Islam digunakan sebagai salah satu sistem penanggalan yang melengkapi penanggalan Hijriyah. Dalam konteks hisab, Tahun Masehi sering digunakan untuk menyinkronkan perhitungan astronomi dengan data modern, seperti pergerakan matahari, bulan, dan peristiwa-peristiwa langit lainnya.
Penggunaan Tahun Masehi dalam Ilmu Hisab
- Sinkronisasi Kalender Tahun Masehi berbasis pergerakan matahari, sementara kalender Hijriyah berbasis pergerakan bulan. Dalam ilmu hisab, konversi antara kedua kalender ini sering dilakukan untuk menentukan tanggal tertentu seperti awal bulan Hijriyah, penentuan awal Muharam, Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
- Perhitungan Astronomi dalam hisab, data astronomi seperti posisi matahari dan bulan sering menggunakan sistem waktu Gregorian (Tahun Masehi) karena data modern dari observatorium dan perangkat lunak astronomi menggunakan kalender ini.
- Metode Hisab dan Data Astronomi Hisab falak modern sering menggunakan ephemeris (tabel posisi benda langit) yang berbasis Tahun Masehi. Misalnya, perhitungan visibilitas hilal (bulan sabit) untuk menentukan awal bulan Hijriyah, sering memanfaatkan data posisi bulan dan matahari.
Dalil yang Mendukung Penggunaan Tahun Masehi
Dalam Islam, tidak ada larangan khusus untuk menggunakan sistem penanggalan selain Hijriyah, selama tujuannya adalah untuk kemaslahatan dan mempermudah urusan umat. Beberapa dalil yang relevan adalah:
- Dalil tentang Kemudahan dalam Agama Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya agama itu mudah…” (HR. Bukhari, no. 39).
Penggunaan Tahun Masehi dalam hisab adalah bentuk kemudahan untuk memanfaatkan data astronomi modern.
- Dalil tentang Penggunaan Ilmu Pengetahuan Al-Qur’an mendorong umat Islam untuk mempelajari fenomena alam, termasuk astronomi:
“Dan Dia menundukkan matahari dan bulan untukmu yang terus-menerus beredar (dalam orbitnya); dan Dia menundukkan malam dan siang untukmu.” (QS. Ibrahim: 33).
Ayat ini menunjukkan, mempelajari pergerakan benda langit (termasuk dengan kalender Masehi) adalah bagian dari ibadah dan ilmu pengetahuan.
- Prinsip Maslahat Kaidah fiqih menyatakan:
“Segala sesuatu yang membawa kepada kemaslahatan maka itu diakui oleh syariat.”
Penggunaan Tahun Masehi dalam hisab, adalah untuk mempermudah penentuan waktu ibadah dan keperluan umat, sehingga termasuk dalam maslahat.
Tahun Masehi dalam ilmu hisab astronomi Islam, digunakan sebagai alat bantu untuk menyelaraskan perhitungan waktu dengan data astronomi modern. Hal ini tidak bertentangan dengan syariat, asalkan penggunaannya bertujuan untuk kemaslahatan dan mendukung pelaksanaan ibadah umat Islam.(*)
Penulis: Dr. Firdaus, M.H.I. (Dosen Ilmu Falak Prodi Hukum Keluarga FAI UM Sumatera Barat)