V Koto Kampuang Dalam – Sebanyak 45 Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) resmi dilantik oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) V Koto Kampuang Dalam di Aula STIT SB Pariaman, pada Senin (04/11/2024). PTPS ini akan mengawasi proses pemungutan suara dalam Pilkada serentak 2024, mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Dari 45 petugas yang dilantik, sebagian di antaranya merupakan tenaga berpengalaman yang pernah bertugas pada Pemilu sebelumnya, sementara sisanya adalah petugas baru.
Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Kecamatan V Koto Kampuang Dalam, Mahdi Yaniswal, SH, menekankan pentingnya profesionalisme, pemahaman regulasi, dan netralitas dalam menjalankan tugas sebagai pengawas TPS.
“Usai dilantik, kami mengingatkan para PTPS agar menjaga integritas, memahami regulasi Pilkada 2024, dan bersikap netral dalam pengawasan pemilu di wilayah ini. Ketiga hal tersebut menjadi fondasi penting untuk menjaga keadilan dan transparansi proses pemungutan suara serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi,” ungkapnya.
Mahdi menambahkan, para PTPS diharapkan sepenuhnya tidak terlibat atau berpihak dalam kontestasi politik, mengacu pada konsep “luruih bana,” yang berarti bersikap lurus dan netral sebagai penyelenggara Pilkada.
Komisioner Bawaslu Sumatera Barat, Vifner, dalam sambutannya mengingatkan agar para PTPS menghindari aktivitas di media sosial yang bisa menimbulkan kesan berpihak pada pasangan calon (paslon) tertentu.
“Sejak dilantik, anggota PTPS tidak boleh memberikan tanda suka (like), berkomentar, atau membagikan status yang mendukung salah satu paslon di media sosial. Netralitas harus dijaga, agar Pilkada bisa berjalan dengan aman dan damai,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun beberapa petugas sudah pernah bertugas pada Pemilu, regulasi Pilkada memiliki perbedaan yang harus dipahami dengan cermat.
“Harapannya, PTPS dapat bekerja maksimal dalam mengawasi TPS. Sebagai garda terdepan, peran mereka krusial dalam memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Azwar Mardin, turut mengingatkan pentingnya komitmen setiap PTPS untuk bertindak sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Ia mendorong agar setiap PTPS memahami dan mengikuti peraturan Bawaslu terkait Pilkada secara mendalam.
“Kami berharap setiap petugas menjalankan tugasnya berdasarkan aturan yang berlaku. Pemahaman regulasi adalah dasar untuk menjaga kualitas pengawasan,” jelas Azwar.
Acara pelantikan yang dimulai pukul 10.00 hingga 12.25 WIB ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh daerah. Turut hadir antara lain Vifner, SH, MH, dari Bawaslu Sumatera Barat, H. Azwar Mardin, SE, Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Ir. Firman Suheri, MM, Camat Kecamatan V Koto Kampuang Dalam Asrul Khairi, A.Md., Ketua Forwana Kecamatan V Koto Kampuang Dalam, dan Serda Nofrizal, yang mewakili Danramil Koramil V Koto Kampuang Dalam, serta seluruh anggota dan staf Panwascam V Koto Kampuang Dalam.