Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Hormati Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Kemnaker Siap Berdialog

333
×

Hormati Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Kemnaker Siap Berdialog

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli/Foto: Biro Humas Kemnaker

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja menyelesaikan perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan itu mendapat perhatian luas, terutama dari pekerja dan pengusaha, mengingat dampaknya yang signifikan pada sektor ketenagakerjaan.

Scroll ke bawah
Teruskan Membaca

“Sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan patuh pada putusan MK. Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti keputusan tersebut,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam keterangan pers, Sabtu (2/11/2024).

Kemnaker berencana melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna menyusun langkah-langkah strategis.

Baca juga:   Badai PHK, Charles Meikyansah: “Pemerintah Jangan Diam saja!”

Menteri Yassierli juga menyampaikan niat Kemnaker untuk membuka dialog dengan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta pemangku kepentingan lainnya.

“Dialog ini akan menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan masukan. Kami ingin menciptakan solusi yang berimbang antara hak pekerja dan kebutuhan keberlanjutan usaha,” ujarnya.

Yassierli menambahkan, Kemnaker akan memanfaatkan forum dialog seperti Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, serta berbagai forum lainnya untuk merumuskan kebijakan yang akomodatif.

Menaker menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang lebih baik.

“Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memastikan kelangsungan usaha adalah prioritas kami, terutama di tengah tantangan ekonomi yang semakin dinamis,” ungkapnya.

Baca juga:   Finalisasi Program Prioritas dalam RAPBN 2025

Dalam upaya memperluas lapangan kerja dan melindungi pekerja dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Menaker mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk berperan aktif.

Hal itu penting, mengingat permasalahan ketenagakerjaan bukan hanya menyangkut pekerja aktif, tetapi juga berdampak pada angkatan kerja baru yang memerlukan kesempatan kerja dan perlindungan.(infopublik)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *