Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan rencana penghapusan kredit macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Erick menjelaskan, rancangan peraturan yang mendukung kebijakan ini tengah digodok untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi bank BUMN.*
Menurut Erick, kebijakan ini diusulkan untuk memberikan ruang lebih bagi pelaku UMKM yang terdampak kredit macet, terutama di sektor pertanian. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, Senin (4/11), Erick menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal ini saat ini masih dalam tahap penyusunan.
“Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun,” ungkap Erick.
Erick menyebutkan, penghapusan buku dan tagihan bagi kredit macet ini merupakan langkah penting untuk mendukung program pemerintah dalam sektor pertanian. Erick juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta mendukung akselerasi swasembada pangan.
“Kami ingin semangat ini sejalan dengan tujuan memberikan dukungan penuh. Dengan adanya penghapusan buku tagihan terhadap kredit macet bagi para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian, kami akan terus mendorong program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian, terutama untuk mencapai swasembada pangan,” jelas Erick.
Lebih lanjut, Erick menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan kredit macet bagi petani dan nelayan akan menjadi prioritas di bawah pemerintahan Presiden Prabowo. Menurutnya, langkah ini diharapkan mampu memberikan keleluasaan lebih bagi para pelaku UMKM di sektor agrikultur yang menghadapi tantangan finansial akibat kredit macet.
Erick juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, total kredit macet pada segmen UMKM di bank-bank BUMN mencapai Rp8,7 triliun. Oleh karena itu, pemerintah akan menetapkan aturan mengenai jangka waktu kredit yang perlu diputihkan.
“Usulannya apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun. Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun kalau bisa, bukan dua tahun. Karena kalau dua tahun terlalu cepat,” tambah Erick.
Erick berharap bahwa peraturan ini bisa segera diselesaikan agar bank-bank BUMN memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan program pemutihan kredit macet ini. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberi dampak positif bagi para pelaku UMKM, tetapi juga menjadi bagian dari langkah besar dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan pemulihan ekonomi. (EN)