Padang, Menaramu.id – Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat (PWM Sumbar), Ki Jal Atri Tanjung, melayangkan kecaman keras terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Surat tersebut, bernomor B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024, meminta seluruh lembaga penyiaran di Indonesia untuk menyiarkan langsung Misa bersama Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024, sekaligus menyiarkan azan Magrib secara running text dalam rentang waktu yang sama.
Menurut Ki Jal Atri, kebijakan ini bertentangan dengan prinsip moderasi beragama yang selama ini dijunjung tinggi di Indonesia. “Ini adalah bentuk nir toleransi yang sangat disayangkan. Surat edaran ini seolah-olah memaksakan satu agama di atas agama lainnya,” tegasnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Menaramu.id pada Rabu (4/9/2024).
Ki Jal menilai bahwa penyiaran langsung Misa bersama Paus Fransiskus selama dua jam penuh, serta penyiaran azan Magrib secara running text dalam waktu yang bersamaan, dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda di masyarakat. “Ini bisa memicu perdebatan dan bahkan konflik horizontal,” ujar Ki Jal Atri.
Lebih lanjut, Ki Jal juga mempertanyakan urgensi dari surat edaran tersebut. “Apakah ada alasan khusus sehingga Kominfo mengeluarkan surat edaran seperti ini? Kami khawatir ini hanya akan memperkeruh suasana dan mengganggu kerukunan umat beragama di Indonesia,” imbuhnya.
Ki Jal menilai bahwa surat edaran Kominfo ini berpotensi mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia. “Kebijakan seperti ini hanya akan menguatkan kelompok-kelompok intoleran dan radikal,” ujar Ki Jal.
Ia menambahkan bahwa pemerintah seharusnya lebih bijak dalam mengambil keputusan yang menyangkut masalah keagamaan. “Pemerintah harusnya menjadi perekat persatuan, bukan justru pemicu perpecahan,” tegasnya.
Menyikapi situasi ini, berbagai pihak mendesak Kominfo untuk segera mencabut surat edaran tersebut. Selain PWM Sumbar, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga turut menyuarakan hal yang sama. Mereka meminta pemerintah untuk lebih menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan beragama. (EN)