Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat secara resmi menyerahkan tanggung jawab pengamanan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, Minggu (22/9/2024). Penyerahan ini dilakukan menjelang pencabutan nomor urut paslon yang dijadwalkan pada Senin (23/9/2024).
Kepala Bidang Operasi Polda Sumbar, AKBP Faisal, menyatakan bahwa sejak penetapan paslon hingga pengumuman pemenang pemilihan kepala daerah, Polda Sumbar bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kenyamanan kedua pasangan calon.
“Polda Sumbar telah menyiapkan pengamanan penuh untuk paslon selama masa Pilkada. Seluruh langkah pengamanan telah dirancang untuk menjaga situasi tetap kondusif, khususnya dalam pelaksanaan pencabutan nomor urut yang akan berlangsung di Padang,” ujar AKBP Faisal dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pencabutan Nomor Urut yang digelar KPU Sumbar.
Untuk menjamin keamanan pasangan calon selama masa kampanye, Polda Sumbar menurunkan 18 personel Polri yang terbagi dalam beberapa tugas. AKBP Agusni, yang juga hadir dalam Rakor tersebut, menjelaskan bahwa pengamanan pribadi (walpri) paslon terdiri dari 7 personel. Mereka akan melekat pada setiap paslon selama seluruh kegiatan kampanye.
“Ketujuh personel walpri akan mengawal kedua paslon. Jika aktivitas paslon terpisah, maka walpri akan berbagi tugas untuk mengawal calon gubernur dan calon wakil gubernur secara terpisah,” jelas AKBP Agusni.
Selain itu, Polda Sumbar juga menyiapkan personel tambahan, termasuk voorijder untuk mengawal pergerakan, petugas kesehatan, serta advan yang akan memastikan kesiapan dan keamanan selama kegiatan berlangsung.
“Pengamanan ini melibatkan berbagai satuan kepolisian, dan kami sudah berkoordinasi dengan tim masing-masing paslon untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan aman dan lancar. Kami berharap agar setiap kegiatan selalu dikoordinasikan dengan pihak keamanan,” tambah AKBP Faisal.
Di sisi lain, terkait dengan kegiatan pencabutan nomor urut, aturan ketat mengenai penyampaian visi, misi, dan program paslon juga disampaikan. Toaix, salah seorang wartawan yang hadir dalam Rakor, mengingatkan bahwa paslon dilarang menyampaikan visi, misi, atau program saat doorstop media usai pencabutan nomor urut pada Senin sore.
“Kampanye baru resmi dimulai pada 25 September 2024. Jika paslon menyampaikan visi, misi, atau program sebelum waktu yang ditentukan, mereka bisa dianggap melanggar aturan kampanye di luar jadwal. Ini berpotensi membuat paslon dipanggil oleh Bawaslu,” jelas Toaix, mengutip regulasi KPU tentang aturan kampanye.
Dengan pengamanan yang maksimal dan koordinasi yang ketat antara KPU, Polda, serta tim paslon, diharapkan seluruh tahapan Pilkada Sumbar 2024 dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga pengumuman hasil pemilihan.