Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, secara resmi telah mengajukan surat cuti untuk berkampanye dalam Pilgub Sumbar 2024. Pengajuan ini dilakukan jelang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang akan berlangsung pada 22 September 2024 mendatang.
Menurut Juru Bicara Mahyeldi-Vasko, Reido Deskumar, pengajuan cuti sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. “Buya (sapaan akrab Mahyeldi) sudah mengajukan permintaan cuti sejak lama.
Ini adalah wujud kepatuhan terhadap aturan KPU, dan kami berkomitmen untuk mematuhi setiap regulasi yang ada,” kata Reido saat ditemui di Padang, Rabu (18/9/2024).
Mahyeldi, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumbar, dijadwalkan mulai cuti kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024. “Cuti kampanye Buya Mahyeldi akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024,” tambah Reido.
Pasangan Mahyeldi-Vasko telah dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU pada 14 September 2024. Dalam persiapannya menuju Pilgub, Reido menegaskan bahwa pasangan ini senantiasa menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif selama proses demokrasi berlangsung.
“Sejak awal, Buya Mahyeldi dan Vasko selalu mengarahkan seluruh tim sukses, relawan, dan partai koalisi untuk menjaga suasana Pilkada yang damai. Kami juga berkomitmen untuk berpolitik dengan santun, damai, serta mengedepankan gagasan yang konstruktif,” jelas Reido.
Ia juga memastikan, pasangan Mahyeldi-Vasko siap mengikuti seluruh tahapan Pilkada sesuai aturan KPU. “Kami berpegang teguh pada regulasi yang berlaku. Pada prinsipnya, Buya Mahyeldi dan Vasko siap mengikuti segala tahapan Pilkada sesuai jadwal KPU,” tegasnya.
Taat Aturan Cuti di Luar Tanggungan Negara
Sebelumnya, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengingatkan bahwa kepala daerah yang maju dalam Pilkada diwajibkan menyerahkan izin cuti tertulis di luar tanggungan negara. Izin tersebut harus diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU, dan kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.
“Aturan ini diatur oleh Kemendagri dan berlaku untuk gubernur, bupati, wali kota, serta wakil mereka yang mencalonkan diri kembali. Izin cuti tersebut harus diserahkan paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon,” ujar Ory di Padang, Selasa (17/9/2024).
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, izin cuti harus diberikan oleh gubernur paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan calon.
Ory menambahkan, kepala daerah yang maju dalam Pilkada wajib menyerahkan surat izin cuti tersebut sebelum masa kampanye dimulai. “Surat izin cuti wajib diserahkan sebelum masa kampanye dimulai,” pungkasnya.k
Dengan pengajuan cuti yang telah dilakukan, Mahyeldi menjadi salah satu kepala daerah yang patuh pada peraturan yang ada, sehingga diharapkan proses Pilkada dapat berlangsung secara adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pasangan Mahyeldi-Vasko tercatat sebagai pasangan calon pertama yang mendaftar di KPU Sumbar dan juga mendeklarasikan tim sukses lebih awal. Langkah awal yang cepat ini menunjukkan keseriusan mereka dalam menghadapi kontestasi politik Sumbar 2024.
Dengan segala persiapan yang matang dan komitmen terhadap kampanye damai, pasangan Mahyeldi-Vasko optimistis mampu mendapatkan dukungan dari masyarakat Sumatera Barat untuk memenangkan Pilgub 2024. (*)