PADANG – Pilkada 2024 akan segera memasuki tahapan masa kampanye. Sesuai jadwal, masa kampanye akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Hal tu diungkap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi.
“Peserta Pilkada akan difasilitasi oleh negara untuk berkampanye melalui iklan di media cetak dan elektronik, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU,” ujar Jons Manedi dalam Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 yang diadakan Dewan Pers di Hotel Santika, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu.
Jons menjelaskan, dalam pelaksanaan rapat umum, setiap pasangan calon hanya diperbolehkan melakukan dua kali rapat umum untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta satu kali untuk Calon Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Bupati.
“KPU juga akan menggelar debat publik yang membedah visi dan misi pasangan calon sebanyak tiga kali. Ini penting agar masyarakat dapat mengetahui kapasitas dan gagasan calon yang akan mereka pilih,” jelasnya.
Jons menekankan pentingnya peran media dalam sosialisasi Pilkada, agar tingkat partisipasi pemilih meningkat dibandingkan dengan Pilkada 2020 lalu.
“Semoga partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 ini meningkat dibandingkan Pilkada tahun 2020,” tutup Jons.(infopublik)