PADANG – Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November mendatang, Kementerian Dalam Negeri RI menegaskan kepada setiap kepala daerah untuk memberikan izin cuti di luar tanggungan negara kepada calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan berkampanye.
Selain itu, kepala daerah juga diberi wewenang untuk mengusulkan pejabat sementara bupati dan wali kota selama masa kampanye berlangsung. Hal ini diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatra Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban, menyebutkan, kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada diwajibkan mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara dan memberitahukannya secara tertulis kepada Bawaslu, KPU, dan pihak kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.
“Pengaturan ini diatur oleh Kemendagri, dan gubernur wajib memberikan izin cuti kepada bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon,” kata Ory dalam keterangan persnya, kemarin.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 juga menegaskan, gubernur harus memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada.
Ory menambahkan, KPU hanya meminta kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada untuk menyerahkan izin cuti sebelum pelaksanaan kampanye. Masa kampanye sendiri akan dimulai pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
“Mereka wajib menyerahkan surat izin cuti ke KPU Sumbar sebelum masa kampanye dimulai,” jelasnya.(infopublik)