Scroll untuk baca artikel
Nasional

Upacara HUT RI ke-79, Ketua Komisi X Minta Paskibraka Putri Tak Lepas Jilbab

190
×

Upacara HUT RI ke-79, Ketua Komisi X Minta Paskibraka Putri Tak Lepas Jilbab

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto: Dok/Andri

JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menanggapi kabar Paskibraka Perempuan 2024 yang diminta tak berjilbab saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi, di IKN, Selasa (13/8/2024).

Ia mendorong hal itu tak boleh terjadi saat upacara HUT ke-79 RI pada 17 Agustus nanti. “Jadi, kita minta supaya tradisi yang sudah itu tetap diterapkan bahwa pasukan Paskibra bagi yang berjilbab, ya dia tetap menggunakan jilbabnya,” kata Syaiful Huda dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Scroll ke bawah
Teruskan Membaca

Ia mendorong polemik ini dihentikan. Caranya, mereka yang berjilbab tetap diperbolehkan menggunakan jilbabnya.

“Kita minta tetap pakai jilbab nanti pada saat Paskibra menjalankan tugasnya pada saat 17 Agustus,” tutur Politisi Fraksi PKB ini.

Baca juga:   Jelang Pilkada Serentak 2024, Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah Teliti Terbitkan NIK

Menurutnya, hal tersebut sudah berjalan sejak lama. Menjaga tradisi untuk merawat Nilai Pancasila baginya sangat penting.

“Karena ini sudah tradisi yang sudah berjalan, dan menurut saya ini bagian dari semangat kita menjaga pluralisme, menjaga dan merawat value Pancasilais,” tutur dia.

“Yang saya kira semua komponen harus berkomitmen menjaga ini terlebih-lebih pemerintah,” imbuhnya.

Ia pun mendorong BPIP klarifikasi isu ini sebagai pihak yang bertanggung jawab.  “Di BPIP, saya khawatir ada standar yang mungkin multiinterpretasi menjadikan mereka harus melepas jilbab itu patut ditelusuri itu,” tutupnya.

Total ada 18 anggota Paskibraka yang sejak seleksi memakai jilbab. Namun saat pengukuhan kemarin, tak ada di antara mereka yang terlihat berjilbab.

Baca juga:   BNPB Perkuat Kapasitas Pemimpin BPBD untuk Tangani Bencana

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi pun berasalan calon Paskibraka yang mengikuti seleksi menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp 10 ribu, salah satunya tentang aturan tata pakaian. Yudian mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu,” ujar Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2028).(dpr)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

301 Moved Permanently

301 Moved Permanently


nginx