JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terpilih pada Pileg 14 Pebruari 2024, Hj. Emma Yohanna, ajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Gugatan ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Amnasmen, SH dan DR Aermadepa, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Emma Yohanna, yang meraih suara terbanyak kedua dalam pemilihan DPD RI pada Pemilu 14 Februari 2024, mengklaim KPU telah melakukan kesalahan fatal yang merugikannya.
“KPU menolak perintah putusan Badan Peradilan, Bawaslu, dan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 471 Ayat 7 dan 8, yang mengakibatkan terjadinya perintah pemungutan suara ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi RI,” ujar Amnasmen kepada wartawan di Padang.
Akibat dari PSU tersebut, Emma Yohanna tidak lagi terpilih, meskipun proses PSU tersebut dihadiri oleh sebagian kecil pemilih terdaftar dan menelan biaya besar.
“Klien kami terpilih dalam proses elektoral yang legal, fair, dan sah, namun terjegal tanpa ada pelanggaran atau kesalahan yang dibuatnya,” tambah Amnasmen.
Emma Yohanna, menurut kuasa hukumnya, telah melalui proses yang adil dan memperoleh kepercayaan rakyat untuk menjadi anggota DPD RI.
“Tidak ada satu pun proses atau pihak yang dapat mengembalikan kehormatan klien kami yang telah dipercaya oleh rakyat melalui hasil Pemilu yang sah,” tegas Amnasmen.
Dalam gugatan tersebut, Emma Yohanna menuntut ganti rugi materil dan immateril atas kerugian yang dialaminya akibat tindakan KPU.
“Gugatan ini mencerminkan refleksi seorang tokoh santun dan penuh etika yang menjadi korban oleh penyelenggara pemilu yang minim profesionalisme dan pedoman hukum,” jelas Aermadepa.
Saat ini, pihak kuasa hukum Emma Yohanna tengah menunggu penjadwalan persidangan oleh PN Jakarta Pusat.
Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas dan profesionalisme KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Emma Yohanna berharap melalui gugatan ini, dapat terungkap kebenaran dan keadilan bagi dirinya serta memperbaiki sistem pemilu di Indonesia agar lebih transparan dan adil di masa mendatang.
“Ini bukan hanya soal saya, tetapi juga demi menjaga integritas dan kepercayaan rakyat terhadap proses demokrasi di negeri ini,” pungkas Emma Yohanna. (source: tribunsumbar/Ed: Endrio)