Scroll untuk baca artikel
Nasional

Sidang Uji Materil UU Kesehatan Digelar untuk Dengar Keterangan Pemerintah

268
×

Sidang Uji Materil UU Kesehatan Digelar untuk Dengar Keterangan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat memimpin sidang kanjutan pengujian UU Kesehatan pada Senin (12/8/2024/ foto: YouTube MK

JAKARTA  Sidang lanjutan Pengujian Materil Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah.

Sidang dilaksanakan pada Senin (12/8/2024), dimulai pada pukul 10.30 WIB. Berdasarkan keterengan tertulis dari siaran pers MK, seharusnya sidang tersebut dihadiri oleh DPR dan Presiden atau perwakilan pemerintah, namun saat sidang berlangsung, yang hadir hanya dua instansi pemerintah yaitu Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Kesehatan.

Scroll ke bawah
Teruskan Membaca

Terdapat dua Permohonan yang diuji bersamaan yakni, Permohonan yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Shafa Syahrani, Satria Prima Arsawinata, dan Bunga Nanda Puspita. Sedangkan permohonan Perkara Nomor 50/PUUXXII/2024 diajukan oleh Iwan Hari Rusawan.

Baca juga:   Era Informasi Digital, Komisaris MenaraMu Ajak Pimpinan Muhammadiyah Manfaatkan Momentum HUT RI

Pemohon Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa perubahan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan menghalangi mahasiswa program sarjana tenaga kesehatan untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) langsung setelah lulus.

Padahal, selama masa pendidikan, mereka sudah memilih konsentrasi sesuai minat dan keahlian dengan tujuan mendapatkan pekerjaan yang sesuai.

Permohonan itu mempersoalkan kewajiban menyelesaikan pendidikan profesi bagi lulusan sarjana tenaga kesehatan untuk berpraktik. Para Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 berlaku tiba-tiba tanpa ketentuan peralihan, sehingga mahasiswa yang terdaftar sebelum pasal tersebut berlaku tidak bisa berpraktik tanpa menyelesaikan pendidikan profesi dan mendapatkan sertifikat profesi.

Pemohon Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024 mengujikan Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) terhadap sebagian frasa dalam Pasal 1 Ayat (6) dan Ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan frasa “pendidikan profesi” dalam Pasal 1 Ayat (6) UU Kesehatan, yang mendefinisikan Tenaga Medis sebagai orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan dengan pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi.

Baca juga:   Mundur dari Dirjen IKP, Usman Kansong Siap Kembali ke Dunia Penulisan

Pemohon juga mengajukan uji materiil terhadap frasa “pendidikan tinggi” dalam Pasal 1 Ayat (7) UU Kesehatan, yang mendefinisikan Tenaga Kesehatan sebagai orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan dengan pendidikan tinggi tertentu.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *