JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah persyaratan calon kepala daerah.
Keputusan MK yang secara hukum langsung berlaku tersebut, memungkinkan partai politik (parpol) tanpa kursi di DPRD pun bisa mengusung calon dalam Pilkada 2024.
“Pertama, kami akan mengkaji lebih detail lagi Salinan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah,” ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2024) malam.
Afif menegaskan, pihaknya juga akan segera melakukan penyesuaian atau mengubah PKPU Nomor 8/2024 sebagaimana putusan MK.
Afif menyebut, segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait putusan MK tersebut. Dia menandaskan, KPU bakal segera menyurati MK secara resmi.
“Kedua, kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rangka dengar pendapat terkait dengan putusan mahkamah konstitusi tersebut dan segera kami akan bersurat resmi ke komisi II atau DPR,” kata dia.
Yang ketiga, jelasnya, pihak KPU akan menyosialisasikan kepada partai politik terkait adanya putusan itu.
Selanjutnya, sebut Afif, KPU akan melakukan langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka menjalani putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan.
Langkah itu termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan memerhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam peraturan KPU nomor 2 tahun 2024.
Diketahui, Selasa kemarin (20/8), MK memutus mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh terhadap pasal 40 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pilkada.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Dalam amar putusannya, MK mengubah ketentuan persyaratan calon kepala daerah gubernur dan wakil gubernur.(*)