Scroll untuk baca artikel
Sudut Pemilu

Penyelenggara Pilkada Diingatkan Agar Antisipasi Politik Uang

193
×

Penyelenggara Pilkada Diingatkan Agar Antisipasi Politik Uang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi money politics. (net)

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengingatkan para penyelenggara Pilkada untuk mengantisipasi adanya politik uang (money politic).

Ia pun mempertanyakan, bagaimana antisipasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengontrol dana kampanye yang dimiliki calon kepala daerah.

Scroll ke bawah
Teruskan Membaca

Ia menilai, jika dana kampanye masing-masing pasangan calon kepala daerah tidak dikontrol dengan baik, maka politik uang akan dapat mencederai penyelenggaraan Pilkada tahun ini. Untuk itu, ia meminta penyelenggara Pilkada agar memiliki sistem kontrol dana kampanye yang baik.

“Jadi bagaimana kita menyiasatinya terutama juga kontrol yang harus dilakukan oleh pihak Bawaslu baik itu dari sisi etika politiknya, dan membangun era demokrasi kita untuk masyarakat kita, dan kesadaran politik maupun dari sisi lain soal moral masyarakat, dan moral para pejabat kita,” kata Syamsurizal.

Baca juga:   Pilkada Serentak 2024, 1.467 Bakal Paslon Mendaftar

Hal itu disampaikannya dalam RDP Komisi II dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Pilkada yang bebas terhadap politik uang, menurutnya harus menjadi tekad bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas. Sebab, nantinya Pilkada serentak pada November 2024 mendatang akan menghasilkan kepala daerah bagi lebih dari 500 kabupaten/kota maupun provinsi di Indonesia.

“Langkah yang dibuat melalui Keputusan MK ini dimaksudkan untuk penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas itu tadi, maka dikeluarkanlah tulisan (keputusan) MK nomor 60 nomor 70,” tegas Politisi Fraksi PPP ini.

Tapi, sambungnya, “Kalau dari sisi lain kita mengabaikan dan tidak memperhatikan hal-hal kecil seperti money politic, tidak mengontrol dana kampanye, semaunya saja mereka menyerang uang dan mengotori harkat martabat jiwa masyarakat kita.”

Baca juga:   Pelantikan Paslon Terpilih di Pilkada Nanti Tanggal Berapa?

Diketahui, KPU memiliki Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau biasa disingkat dengan Sikadeka.

Sikadeka merupakan sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi tahapan kampanye dan dana kampanye serta pelaksanaan penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP).(dpr)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)