Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah yang memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah, meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Keputusan MK ini diambil melalui sidang yang berlangsung pada Selasa (20/8) di gedung MK, Jakarta Pusat. Sidang tersebut menghasilkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), tepatnya perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang mewajibkan partai politik mengantongi minimal 25% suara sah untuk mengajukan calon kepala daerah jika memiliki kursi di DPRD, dinyatakan inkonstitusional. Pasal tersebut sebelumnya hanya mengizinkan partai yang memiliki kursi di DPRD untuk mengusulkan calon kepala daerah.
Selain itu, MK juga mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang sekarang disesuaikan dengan komposisi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tertentu. Perubahan ini memberikan peluang lebih luas bagi partai politik peserta pemilu dalam mengajukan calon kepala daerah, tanpa harus bergantung pada perolehan kursi di DPRD.
Rincian Amar Putusan
Berikut ini rincian amar putusan MK terkait perubahan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang kini mengatur persyaratan berdasarkan jumlah pemilih tetap:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:
1. Provinsi dengan DPT hingga 2 juta jiwa: Partai atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
2. Provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: Suara sah minimal 8,5% diperlukan.
3. Provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: Diperlukan suara sah minimal 7,5%.
4. Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa: Suara sah minimal 6,5% cukup untuk mengusulkan calon.
Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota:
1. Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa: Partai atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
2. Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Suara sah minimal 8,5% diperlukan.
3. Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Diperlukan suara sah minimal 7,5%.
4. Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa: Suara sah minimal 6,5% cukup untuk mengusulkan calon.
Putusan MK ini diharapkan memberikan dinamika baru dalam kontestasi Pilkada di berbagai daerah. Partai-partai kecil, yang sebelumnya terhambat oleh keterbatasan perolehan kursi di DPRD, kini memiliki peluang lebih besar untuk berkompetisi dan mengajukan calon kepala daerah. Hal ini juga membuka ruang bagi partai politik yang relatif baru atau yang belum memiliki representasi kuat di DPRD untuk lebih berpartisipasi dalam proses demokrasi di tingkat lokal.
Dengan putusan ini, diharapkan akan tercipta persaingan yang lebih sehat dan inklusif dalam Pilkada, di mana masyarakat dapat memilih dari lebih banyak pilihan calon yang diusung oleh berbagai partai politik. (Source:CNN.id)